Logo

Usai Harmonsiasi Ranperbup Kab Sidrap, Kepala Divisi P3H Soroti Tantangan Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel

Makassar – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, Sabtu(8/2/2025) dalam keterangannya mengatakan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) pada rabu lalu telah menggelar Rapat Harmonisasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Sidrap tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Sidrap.

“Dari Januari sampai dengan sekarang, kami telah mengharmonisasi 35 produk hukum daerah dari Kabupaten/Kota di Sulsel,” ujar Heny

Ada berbagai tantangan bagi perancang kami dalam melakukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah tersebut. Salah satunya kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kemenkum RI masih belum maksimal dalam menjalankan perannya sebagai koordinator dan pelaksana pengharmonisasian.

Hal lainnya yakni peningkatan kapasitas perancang peraturan Perundang – Undangan Kanwil Kemenkum Sulsel yang bukan hanya menguasai teknik legal drafting namun juga keahlian terhadap substansi dari berbagai sektor ilmu yang berkaitan dengan produk hukum daerah yang diharmonisasi.

“Selain melakukan harmonisasi terhadap Ranperda, kami juga saat ini melakukan harmonisasi terhadap peraturan kepala daerah. Tentunya ini merupakan penambahan beban kerja yang signifikan bagi perancang Kanwil Kemenkum Sulsel,” kata Heny

Namun demikian, sesuai dengan arahan Kakanwil Andi Basmal, Heny memastikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel telah berupaya memperkuat perannya dalam memastikan produk hukum daerah yang telah diharmonisasi telah sesuai dengan standar yang ada dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Adapun saat harmonisasi Ranperbup Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan selaku perwakilam tim pemrakarsa dalam mengatakan ranperbup ini sangat penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Sidrap dalam memperoleh penghasilan tambahan di tengah-tengah kebijakan efisiensi anggaran yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat dan saat ini diimplementasikan di seluruh wilayah, tidak terkecuali di Kab Sidrap.

“Dengan adanya tambahan pengahasilan ini, maka para ASN di daerah kami dapat termotivasi meningkatkan kinerjanya serta memiliki kualitas kehidupan yang lebih baik,” kata Rohady.

Rohady dalam kesempatan ini berterima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel yang telah berkesempatan dan bersedia melakukan harmonisasi atas ranperbup tersebut.

Adapun Perancang Kanwil yaitu Firmanullah bersama jajaran perancang lain melakukan pembahasan atas ranperbup ini. Dalam pembahasannya, Firmanullah mengatakan perlu adanya perbaikan berupa penambahan klausul-klausul guna mempertegas isi ranperbup ini untuk kemudian diterapkan di lingkungan Pemerintah Daerah Kab Sidrap.

“Pada dasar hukum, kami sarankan agar menambahkan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Selain itu, tambahkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 15/2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” jelas Firmanullah.

Terkait dengan adanya kewajiban ASN untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firmanullah meminta tim pemrakarsa untuk menambahkan klausul “Sanksi Administratif” terhadap ASN yang tidak melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.

“Aturan pelaporan LHKPN ini telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 02/2023 tentang Penyampaian LHKPN,” tambah Firmanullah.

Usai melaksanakan rapat harmonisasi tersebut, Firmanullah beserta tim menyatakan bahwa ranperbup tersebut dinyatakan dapat lanjut ke tahap selanjutnya usai melakukan perbaikan – perbaikan tersebut.