Analisa Berita Nasional, Senin, 15 September 2025
POLITIK
1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan yang menutup akses publik terhadap 16 jenis dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dokumen itu antara lain bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), daftar riwayat hidup, surat keterangan kesehatan, bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi (LHKP), dan rekam jejak bakal calon. Berdasarkan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025, tertanggal 21 Agustus 2025, 16 dokumen tersebut masuk kategori rahasia. Ketua KPU Mochammad Afifuddin hari ini menjelaskan, keputusan itu mengacu pada Peraturan KPU No. 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Menurut Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus, keputusan KPU itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia, dan melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menyebut, ijazah dan sejumlah dokumen lainnya itu bukan barang rahasia, yang seharusnya terbuka bagi publik mengingat pemiliknya adalah calon pejabat publik. Pendapat serupa juga disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Dia mengatakan, data diri capres-cawapres yang dilarang dibuka ke publik seharusnya hanya menyangkut catatan medis. Dia akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan.
2. Ramai di media sosial percakapan tentang video 'iklan' berisi capaian kerja pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran di layar bioskop, yang ditayangkan jelang pemutaran film utama. Dalam video itu ditampilkan data-data tentang keberhasilan capaian kerja pemerintah, seperti MBG. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan, layar bioskop tidak berbeda dengan televisi yang bisa diisi dengan berbagai pesan, baik itu komersial atau bukan. Kalau pesan komersial saja boleh, kata dia, kenapa pesan dari pemerintah dan presiden enggak boleh.
HUKUM
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya digelar hari ini ditunda, gara-gara kuasa hukum Gibran tidak menyertakan fotokopi KTP Gibran sebagai salah satu persyaratan berkas legal standing. Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno memutuskan sidang ditunda pekan depan, 22 September 2025. Gugatan itu dilayangkan oleh warga bernama Subhan, yang menggugat Gibran dan KPU, karena ijazah SLTA yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres tidak sah berdasarkan hukum Indonesia.
EKONOMI
1. Hasil riset LPEM FEB UI menunjukkan, 8,2% pekerja Indonesia punya side jobs. Fenomena ini merupakan alarm bahwa pendapatan utama jutaan pekerja belum mencukupi. Berdasarkan lokasi tempat tinggal, jumlah pekerja dengan side jobs lebih besar di kota dibanding desa, yakni 11,5 juta pekerja di kota dan 7,8 juta di desa. Padahal penduduk desa lebih banyak.
Side jobs bukan sekadar pilihan atau gaya hidup, tapi mekanisme bertahan hidup bagi pekerja kepala keluarga. Median gaji pekerja tanpa side jobs sebesar Rp 2,2 juta, sementara gaji utama pekerja dengan side jobs Rp 1,6 juta. Hal ini menunjukkan, pekerja yang rela menambah beban pekerjaannya adalah yang bergaji rendah.
2. Menkop Ferry Juliantono menyampaikan, pinjaman yang diajukan 1.064 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa dicairkan mulai hari ini sebanyak Rp 1 triliun. Sementara untuk 16.000 Kopdes masih menunggu peraturan menteri keuangan yang baru. Batas pinjaman satu Kopdes Merah Putih sebesar Rp 3 miliar.
3. Presiden Prabowo Subianto resmi merilis Program Paket Ekonomi 2025. Program ini terdiri 8 program akselerasi 2025 dan 4 program dilanjutkan di 2026, serta 5 program untuk tenaga kerja.
Delapan program hingga akhir 2025, yakni program magang lulusan perguruan tinggi yang akan mendapat uang saku sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama enam bulan. Kedua, perluasan PPh-21 ditanggung pemerintah yang ditambah untuk sektor terkait pariwisata sebesar 100% selama 3 bulan di sisa tahun pajak 2025.
Ketiga, bantuan pangan selama 2 bulan dalam bentuk 10 kg beras. Keempat, berupa bantuan iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) untuk 6 bulan sebesar 50% bagi pekerja bukan penerima upah, seperti ojek, supir, kurir, dan logistik. Kelima, program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan BPJS Ketenagakerjaan berupa relaksasi manfaat bunga KPR/KPA/PUMP/PP maksimum BI Rate plus 3%.
Keenam, program padat karya tunai atau cash for work melalui Kemenhub dan Kementerian PU dalam bentuk upah harian dengan proyek periode September-Desember 2025. Ketujuh, percepatan aturan deregulasi yang termuat dalam PP No. 28 Tahun 2025. Terakhir, program perkotaan, untuk perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk gigs economy khususnya UMKM. Total anggaran ke-8 program itu senilai Rp 16,23 triliun.
Adapun 4 program yang dilanjutkan pada 2026 adalah perpanjangan waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi UMKM serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5% bagi UMKM. Lalu, perpanjangan PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata, dan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di Industri Padat Karya. Terakhir, berupa program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima bukan penerima upah (BPU).
Sementara, 5 program penyerapan tenaga kerja berupa operasional Koperasi Desa Merah Putih, replanting di perkebunan rakyat, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak pantura, dan modernisasi kapal nelayan.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 100 ribu pencarian di Google mengenai CPNS, setelah kabar mengenai rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah disebut tengah menyiapkan formasi baru seiring perubahan struktur kementerian, pemekaran instansi, serta banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang akan pensiun dalam dua tahun ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sudah mengakomodasi kebutuhan tersebut. Bahkan, ia menyinggung adanya pembahasan mengenai potensi penambahan transfer ke daerah sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik. Namun begitu, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa rekrutmen CPNS untuk tahun 2026 masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan KPU yang menutup akses publik terhadap data diri capres-cawapres, mengherankan. Dari 16 dokumen data diri yang dikategorikan rahasia itu antara lain daftar riwayat hidup, ijazah, dan laporan harta kekayaan pribadi. Keputusan itu baru diteken 21 Agustus lalu, dan baru diketahui publik beberapa hari belakangan ini. Ditilik dari waktu penerbitan keputusan tentu mengherankan, mengingat peristiwa pemilihan presiden sudah terjadi tahun lalu, dan belakangan ini ramai isu tentang gugatan ijazah Jokowi dan anaknya, Gibran. Padahal data diri seperti ijazah dan riwayat hidup bagi calon pejabat publik seharusnya terbuka, supaya publik mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya.
2. Dalih pemerintah memanfaatkan layar bioskop privat untuk ajang pamer keberhasilan pembangunan, sah-sah saja selama tidak ada komplain dari penonton yang masuk membayar tiket. Cara-cara seperti itu dulu juga dilakukan Orde Baru, bahkan dilakukan hingga ke masyarakat pedesaan dengan memutar layar tancap yang diinisiasi Departemen Penerangan. Namun Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menyatakan tayangan capaian pemerintah pada layar bioskop setara dengan iklan komersial yang diperbolehkan. Dengan demikian, itu sama seperti layaknya iklan komersial yang keakuratan datanya bisa dipertanyakan, demikian juga capaian kerja pemerintah. Perlu diingat, jika selanjutnya penonton merasa terganggu karena yang diiklankan tidak sesuai dengan kenyataan yang dilihat atau dirasakan, akan memunculkan rasa jengah. Akumulasi kejengahan bisa menjadi kemuakan, karena pemerintah dinilai terlalu berlebihan memamerkan keberhasilan kerja yang sebetulnya masih layak diperdebatkan.
3. Fenomena banyaknya pekerja yang harus mencari side jobs karena gaji utama tidak mencukupi, memperlihatkan rapuhnya fondasi ekonomi rakyat. Menjawab tekanan ini, pemerintah meluncurkan “Paket Ekonomi 2025” senilai Rp 16,23 triliun berisi program magang, bantuan pangan, subsidi iuran, hingga padat karya untuk memberi bantalan bagi masyarakat dan meredam keresahan publik. Namun, efektivitas program ekonomi ini tidak bisa dilepaskan dari iklim politik dan hukum. Di saat KPU menutup akses publik terhadap dokumen capres-cawapres, dan Wapres Gibran menghadapi gugatan ijazah di pengadilan, muncul kesan bahwa transparansi politik dan kepastian hukum tidak berjalan seiring dengan janji-janji ekonomi. Bagi rakyat, bantuan ekonomi mungkin terasa, tetapi jika ruang politik tidak terbuka dan hukum tidak dipercaya, maka kebijakan ekonomi sebesar apa pun akan dipertanyakan legitimasi dan keberlanjutannya.