Logo

Pemkab Buton Tengah Ajukan 7 Rancangan Perda ke DewanPemkab Buton Tengah Ajukan 7 Rancangan Perda ke Dewan

Buton Tengah - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diwakili oleh Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Buton Tengah (Buteng) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng, dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah sehubungan dengan 7 buah Ranperda yang telah diharmonisasi oleh Bapemperda bertempat di Ruang Rapat DPRD Buteng, Senin (17/02/2025).

Dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum 5 fraksi-fraksi DPRD Buteng terhadap pengajuan 7 rancangan Perda yang diajukan pemerintah seluruhnya menyatakan menyetujui untuk dibahas dan ditindak lanjuti.

Pj Sekda Buteng Muh. Rijal dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada setiap fraksi yang telah memberikan pandangannya terhadap Ranperda yang telah kami ajukan. Pemda Buteng juga memberikan apresiasi terhadap respon positif setiap fraksi DPRD Buteng terhadap 7 Rancangan Perda.

Lanjut Muh. Rijal, memperhatikan dan mencermati Pandangan Umum dari masing-masing Fraksi, telah memberikan keyakinan kepada kami (Pemkab Buteng) bahwa DPRD Buton Tengah memiliki semangat, komitmen, dan konsistensi yang sama untuk menghadirkan Perda sebagai kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Buton Tengah.

Dirinya juga menyampaikan sesama unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berkaitan dengan pandangan umum fraksi pada prinsipnya Pemkab Buteng sangat menerima dan mendukung saran dan masukan serta akan memperhatikannya dengan sungguh-sungguh.

" Kami berkomitmen untuk menjadikan masukan, saran serta usul yang diberikan sebagai konstruksi alur pikir pembahasan yang lebih fokus dan terarah dalam tahapan pembahasan selanjutnya untk menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum," Ujarnya Pj Sekda Muh.Rijal.

Diakhir sambutannya Muh. Rijal menekankan pentingnya 7 Ranperda dimaksud sebagai payung Hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah daerah sehingga dapat mewujudkan cita-cita yang diharapkan bersama yaitu memberikan pelayanan yang maksimal menuju kesejahteraan masyarakat Buton Tengah.

Adapun 7 Ranperda tersebut yaitu :

I. Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

Il. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

III. Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol

IV. Ranperda Tentang Rencana Pembagunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024-2044

V. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Vl. Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Vll. Ranperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi