Logo

MK akan Putus 40 Sengketa Pilkada, Senin 24 Februari

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025)

JAKARTA -- Sebanyak 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024 akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025). Ke-40 perkara tersebut sebelumnya dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, sidang pleno putusan akhir akan dimulai pukul 08.00 WIB. "Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya," kata Faiz dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Jumat (21/2/2025).

MK semula meregistrasi sebanyak 310 perkara PHPU 2024. Dalam perkembangannya, MK mengucapkan putusan dismissal terkait dengan kandas atau tidaknya perkara pada 4 - 5 Februari 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti. Rinciannya, 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Faiz menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara sejak 7 hingga 17 Februari 2024. Dalam rentang waktu tersebut, Mahkamah menggelar sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

Sidang pembuktian digelar dengan metode panel. Terdapat tiga panel yang terdiri atas masing-masing tiga hakim konstitusi.

"Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya," katanya.

Lebih lanjut, Faiz memastikan sidang putusan di awal pekan depan tidak melebihi batas waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada yang ditentukan undang-undang. Yakni, 45 hari sejak perkara diregistrasi.

Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari Senin (24/2/2025) pekan depan:

- Gubernur
1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

- Wali kota
1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

- Bupati
1.Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi