Buton Tengah - Setelah proses gugatan perkara nomor 04/PHPU.BUP/XXIII/2025, hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton Tengah (Buteng) Tahun 2024 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/02), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng terpilih.
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, pada Rabu (26/02/2025).
Ketua KPU Buteng Laode Abdul Jinani mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil putusan MK tanggal 24 Februari 2025. Sehingga pihaknya melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Buteng 2024, yang tertuang dalam berita acara nomor 3/PL.02.7-BA/7414/2025
" Menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Dr.H. Azhari,S.STP.,M.Si dan Muhammad Adam Basan,S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030 dengan perolehan suara 27.811 atau 50,53% dari total suara Sah," Ujarnya
Selanjutnya, kata Ketua KPU Buteng ini, berita acara hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut akan diserahkan ke DPRD Buton Tengah sebagai bahan pengajuan pelantikan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi