Logo

Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina Capai Rp193 Triliun, 7 Tersangka Ditangkap

SKANDAL korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan Pertamina mencapai Rp193 triliun. Kejaksaan Agung yang membongkar kasus ini berhasil menarik perhatian publik.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Para tersangka berasal dari PT Pertamina (Persero) subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan bukti dokumen yang sah. Publik yang terdampak kasus ini bisa jadi kecewa dan marah. 

Itu karena modus operandi yang diungkapkan Kejaksaan Agung melibatkan pembelian pertalite. Setelah itu dicampur (blending) menjadi pertamax, lalu dijual dengan harga pertamax.

Kasus ini berawal dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.42 Tahun 2018. Peraturan itu mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri, termasuk kontraktor yang harus berasal dari Tanah Air.

Namun, para tersangka melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam negeri tidak terserap seluruhnya. 

Tersangka sengaja menolak minyak mentah dari K3S. Sebab, dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.

Minyak mentah dari K3S juga ditolak karena tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan, meskipun harga yang ditawarkan tergolong normal. Akibatnya, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri, sementara kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.

Padahal, minyak mentah dalam negeri sebenarnya memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi. Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang tertentu.

Harga minyak mentah impor jauh lebih tinggi dibandingkan dengan produk dalam negeri. Pernyataan Pertamina yang akan menghormati proses hukum atas kasus dugaan korupsi ini patut dihargai.

Pertamina harus siap bekerja sama dengan aparat berwenang agar proses hukum dapat berjalan lancar. Dalam hal ini, asas hukum praduga tak bersalah tetap harus dihormati. 

Selain itu, Pertamina harus memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Termasuk harus bisa berjalan normal.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi