MAKASSAR -- Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai 3 Maret 2025, sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk mobil dan mulai dari 250 cc untuk motor akan masuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Kategori Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite
Berdasarkan kebijakan yang akan diterapkan, kendaraan yang tidak boleh lagi menggunakan BBM jenis Pertalite mencakup:
- Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin 250cc ke Atas:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
- Mobil dengan Kapasitas Mesin di Atas 1.400cc:
Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc resmi dilarang mengisi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan. Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin lebih kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Mobil yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite
Beberapa jenis mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc yang masih diizinkan mengisi Pertalite antara lain :
Toyota:
Agya 1.197 cc
Calya 1.197 cc
Raize 998 cc dan 1.198 cc
Avanza 1.329 cc
Daihatsu:
Ayla 998 cc dan 1.197 cc
Sigra 998 cc dan 1.197 cc
Sirion 1.329 cc
Rocky 998 cc dan 1.198 cc
Xenia 1.329 cc
Suzuki:
Ignis 1.197 cc
S-Presso 998 cc
Honda:
Brio 1.199 cc
Kia:
Picanto 1.248 cc
Seltos bensin 1.353 cc
Rio 1.348 cc
Wuling:
Formo S 1.206 cc
Nissan:
Kicks e-Power 1.198 cc
Magnite 999 cc
Mercedes-Benz:
A-Class 1.332 cc
CLA 1.332 cc
GLA 200 1.332 cc
GLB 1.332 cc
DFSK:
Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot:
2008 1.199 cc
Volkswagen:
Tiguan 1.398 cc
Polo 1.197 cc
T-Cross 999 cc
Tata:
Ace EX2 702 cc
Renault:
Kiger 999 cc
Kwid 999 cc
Triber 999 cc
Audi:
Q3 1.395 cc
Implementasi dan Pengawasan Kebijakan
SPBU Pertamina akan menerapkan sistem pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Petugas SPBU akan menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria untuk mengisi BBM Pertalite. Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, subsidi BBM dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan dengan spesifikasi tinggi.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar segera beralih ke BBM yang lebih sesuai dengan spesifikasi kendaraannya. Sosialisasi kebijakan ini akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya pembatasan penggunaan BBM subsidi demi efisiensi energi nasional.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan penggunaan BBM subsidi menjadi lebih terkendali dan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi serta lingkungan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi