Logo

Daftar Kendaraan yang Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU per 3 Maret 2025

MAKASSAR -- Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai 3 Maret 2025, sejumlah kendaraan tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc untuk mobil dan mulai dari 250 cc untuk motor akan masuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite. 

Kategori Kendaraan yang Dilarang Mengisi Pertalite 

Berdasarkan kebijakan yang akan diterapkan, kendaraan yang tidak boleh lagi menggunakan BBM jenis Pertalite mencakup: 

  1. Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin 250cc ke Atas:

Yamaha XMAX 

Yamaha TMAX 

Yamaha MT25 

Yamaha R25 

Yamaha MT09 

Yamaha MT07 

Honda Forza 

Honda CB650R 

Honda X-ADV 

Honda CBR250R 

Honda CB500X 

Honda CRF250 Rally 

Honda CRF1100L Africa Twin 

Honda CBR600RR 

Honda CBR1000RR 

Suzuki Gixxer250 

Suzuki Hayabusa 

Kawasaki Ninja ZX-25R 

Kawasaki Ninja H2 

Kawasaki KLX250 

Kawasaki KX450 

Kawasaki Ninja 250SL 

Kawasaki Ninja 250 

Kawasaki Vulcan 

Kawasaki Versys 250 

Kawasaki Versys 1000 

  1. Mobil dengan Kapasitas Mesin di Atas 1.400cc:

Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc resmi dilarang mengisi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan. Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin lebih kecil masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. 

Mobil yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite 

Beberapa jenis mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc yang masih diizinkan mengisi Pertalite antara lain : 

Toyota: 

Agya 1.197 cc 

Calya 1.197 cc 

Raize 998 cc dan 1.198 cc 

Avanza 1.329 cc 

Daihatsu: 

Ayla 998 cc dan 1.197 cc 

Sigra 998 cc dan 1.197 cc 

Sirion 1.329 cc 

Rocky 998 cc dan 1.198 cc 

Xenia 1.329 cc 

Suzuki: 

Ignis 1.197 cc 

S-Presso 998 cc 

Honda: 

Brio 1.199 cc 

Kia: 

Picanto 1.248 cc 

Seltos bensin 1.353 cc 

Rio 1.348 cc 

Wuling: 

Formo S 1.206 cc 

Nissan: 

Kicks e-Power 1.198 cc 

Magnite 999 cc 

Mercedes-Benz: 

A-Class 1.332 cc 

CLA 1.332 cc 

GLA 200 1.332 cc 

GLB 1.332 cc 

DFSK: 

Super Cab diesel 1.300 cc 

Peugeot: 

2008 1.199 cc 

Volkswagen: 

Tiguan 1.398 cc 

Polo 1.197 cc 

T-Cross 999 cc 

Tata: 

Ace EX2 702 cc 

Renault: 

Kiger 999 cc 

Kwid 999 cc 

Triber 999 cc 

Audi: 

Q3 1.395 cc 

Implementasi dan Pengawasan Kebijakan 

SPBU Pertamina akan menerapkan sistem pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif. Petugas SPBU akan menolak kendaraan yang tidak memenuhi kriteria untuk mengisi BBM Pertalite. Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, subsidi BBM dapat disalurkan lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pemilik kendaraan dengan spesifikasi tinggi. 

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar segera beralih ke BBM yang lebih sesuai dengan spesifikasi kendaraannya. Sosialisasi kebijakan ini akan terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya pembatasan penggunaan BBM subsidi demi efisiensi energi nasional. 

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan penggunaan BBM subsidi menjadi lebih terkendali dan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi serta lingkungan. 

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi