Logo

Ini Kronologi Perjalanan Kasus AB Alias Abdul 2 Kali Ditetapkan Sebagai Tersangka Tipidkor

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Kejaksaan Negeri Kotamobagu kembali melakukan penyelidikan terhadap AB alias Abdul dalam kasus Tindak Pidana Korupsi atas dugaan pemerasan terhadap beberapa oknum Kepala Desa (Sangadi) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Sebelumnya, kasus ini pernah mencuat di Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada bulan Desember 2024 dan bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang sempat tertangkap pada saat pihak Kejaksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT.

Dalam perjalanan kasus tersebut, tersangka AB alias Abdul melakukan Praperadilan hingga akhirnya oleh putusan hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibebaskan dari tahanan lantaran hakim menilai pihak Kejaksaan belum cukup bukti.

Hal tersebut sebagaimana tertera dalam putusan Praperadilan sebagai berikut:

1. Seluruh tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah.

2. Penetapan tersangka terhadap pemohon yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-37/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

3. Penangkapan pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-39/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.

4. Penahanan pemohon yang sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-38/P.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 21 Desember 2024 juga dinyatakan tidak sah.

5. Tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Termohon dinyatakan tidak sah.

Belum lama menghirup udara bebas, AB kembali diperiksa oleh Kejaksaan dalam kasus yang sama. Kejaksaan menilai pada putusan hakim Praperadilan bukanlah bersifat mutlak dan boleh melakukan penyelidikan lagi pada objek perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H. saat konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Mokoginta, SH.MH. mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka AB diperiksa sebagai Saksi dan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 3 kali hingga dijemput paksa, pada hari Selasa 11 Maret 2025, saat berada di Pemda Bolmong.

"Malam ini Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka AB, sebelumnya tadi pagi dirinya diperiksa sebagai saksi yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dengan alasan yang tidak jelas, maka tim melakukan penjemputan paksa di Pemda Bolmong," kata Kajari Kotamobagu.

Lanjut Kajari Kotamobagu, pemeriksaan terhadap tersangka AB akan kembali dilakukan besok hari pada hari Rabu 12 Maret 2025.

"Karena tersangka meminta didampingi pengacaranya maka pemeriksaan distop dan akan dilanjutkan pada besok hari," ujar Jaksa Elwin.

Kajari juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah pernah di uji di Praperadilan dan pada saat itu Hakim tunggal mengatakan penetapan tersangka tidak sah.

"Tetapi dalam putusan tersebut jelas dikatakan bahwa Penyelidikan bisa dilakukan kembali dengan bukti-bukti yang baru, dan kami telah menemukan itu makanya kami melakukan penyelidikan kembali, dan malam ini kami melakukan penindakan berupa penahanan, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manado," ungkap Kajari Kotamobagu.

Simak Video Pilihan Berikut:

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi