Logo

Dugaan Korupsi Dana Retribusi Kios/Ruko di Disdagkop-UKM Kotamobagu Mencuat

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Dugaan korupsi uang setoran Ruko dan Kios Pasar Tradisional yang dikelolah oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu mencuat ke permukaan publik.

Dari hasil keterangan beberapa pemilik kios yang berjualan di Pasar Tradisional yang ada di Kota Kotamobagu, retribusi yang diminta beragam nilainya hingga mencapai Rp.108 ribu - Rp.500 ribu rupiah perbulanya.

Sementara, kuat dugaan bahwa tagihan retribusi bernilai ratusan juta rupiah tahun 2023 tidak disetor ke Kas Daerah oleh salah satu oknum ASN di Dinas Perindagkop-UKM Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Ariono Potabuga, tak menampik informasi tersebut. Namun dirinya mengatakan bahwa oknum ASN selaku bendahara Disdagkop-UKM sudah mengembalikan uang tersebut dan menerima sanksinya.

"Dirinya (oknum-ASN) sudah mengembalikan uang tersebut dan sudah menerima sanksi dari BKPP berupa penundaan pangkat secara berkala," terang Ariono Potabuga selaku Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu.

Diketahui, pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi. Meskipun pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman, namun tidak menghilangkan sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa pidana tambahan seperti perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, serta pembayaran uang pengganti dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi