Logo

Usulan Revisi UU Ormas Digulirkan, Pengawasan Akan Diperketat

Ilustrasi perkumpulan massa (Foto: Freepik)

WACANA revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas, kembali mengemuka setelah pekan lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara terbuka menyatakan hal tersebut.  

Alasannya cukup jelas, belakangan ini banyak ormas yang bertindak kebablasan, bahkan keluar dari semangat awal pendirian ormas itu sendiri. Ada yang melanggar hukum, ada pula yang tidak transparan dalam pengelolaan keuangan, bahkan tidak sedikit yang mengganggu ketertiban umum.  

Dalam konteks ini, revisi Undang-Undang Ormas menjadi sebuah urgensi. Negara memerlukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap ormas, di antaranya melalui audit keuangan secara rutin, agar akuntabilitas dan integritas ormas tetap terjaga.  

Usulan mempercepat revisi Undang-Undang Ormas, merupakan langkah yang tepat dan proaktif. Ini bukan semata-mata membatasi kebebasan berserikat, tetapi menertibkan ormas yang menyimpang, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi.  

Ormas seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan bangsa, bukan menjadi beban atau bahkan ancaman terhadap ketertiban sosial. Semoga revisi peraturan ini dapat menghasilkan ekosistem ormas yang lebih sehat, tertib, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi