Logo

Standar Baru BPJS Kesehatan: RS di Sulsel Kejar Target KRIS, RSUD Haji Paling Siap

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji, Evi Mustikawati Arifin.

MAKASSAR – 31 Desember 2025 mendatang sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Rumah Sakit (RS) sudah diterapkan.

Sistem KRIS ini pengganti kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan standar pelayanan yang sama di semua rumah sakit bagi peserta BPJS, tanpa memandang kelas iuran mereka.

Adapun kesiapan RS milik Pemprov Sulsel untuk menerapkan sistem baru itu masih minim, bahkan masih ada yang persiapannya baru di angka 50 persen.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar mengatakan, sudah ada RS milik Pemprov Sulsel yang persiapan penerapan KRIS nya sudah mencapai 90 persen.

“Ada yang sudah bagus 90-an persen, ada juga yang masih 50 persen. Intinya bahwa rumah sakit kita sudah harus siap semua, karena 31 Desember 2025 harus sudah selesai,” ungkapnya kepada Herald Sulsel, di RSKD Dadi, Makassar, Minggu, 22 Juni 2025.

Ishaq juga menyatakan, perubahan sistem ini butuh proses karena butuh renovasi bangunan. Sehingga saat ini belum 100 persen. Ia berharap, RS milik pemerintah itu bisa rampung sebelum 31 Desember 2025 mendatang yang menjadi batas waktu penerapan KRIS di RS.

“Jadi istilahnya rata-rata 70-80 persen. Mereka juga sudah bergerak, kan ada pembangunan juga, kan ada tahapannya. Misalnya dulu ada kelas 3 saja, sekarang jadi standar itu ya, jadi itu harus ada renovasi lagi,” tukasnya.

RSUD Haji Capai 80 Persen Penerapan KRIS

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji, Evi Mustikawati Arifin menyebut siap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang merupakan sistem baru dalam BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Dokter spesialis kulit dan kelamin ini mengatakan, kesiapan itu bahkan sudah mencapai 80%. dr Evi mengaku, sudah bisa menerapkan sistem baru itu pada Desember 2025 mendatang yang menjadi batas waktu yang diberikan, yang sebelumnya akhir Juni ini.

“Kalau untuk RSUD Haji sendiri kesiapan untuk KRIS itu sudah selesai 80 persen. Sudah selesai itu, antara lain jumlah tempat tidur yang sudah sesuai dengan ketetapan KRIS. Tirainya, finishing, dengan pemasangan oksigen, dan yang lainnya itu sudah selesai,” ungkap dr Evi kepada Herald Sulsel, Rabu, 18 Juni 2025.

“Kalau berlaku di Desember nanti itu sudah bisa diterapkan langsung. Namun, untuk penerapannya itu biasanya dari tim ada lagi peninjauan atau penilaian dari BPJS dan Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Dokter yang pernah bertugas di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini juga menjelaskan perubahan pelayanan pada penerapan KRIS ini.

“Perubahannya itu adalah beberapa hal, termasuk salah satunya adalah aturan-aturan fasilitas yang ada dirawat inap. Itu semua terstandarisasi, tentu dengan terstandarisasi diharapkan pelayanannya semakin baik, semakin maksimal, yang didapatkan oleh masyarakat. Tentu dia lebih baik dari yang sekarang,” tutup dr. Evi.

Penerapan KRIS di RSKD Dadi Belum Sepenuhnya Wajib

Sementara penerapan KRIS untuk RS jiwa belum diwajibkan. Sehingga Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi belum sepenuhnya bisa menerapkan sistem baru dalam BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS ini.

Plt Direktur RSKD Dadi, dr Evi Mustikawati Arifin menyebut, di RSKD Dadi ada 351 tempat tidur secara keseluruhan, 260 di antaranya untuk pasien jiwa dan 91 tempat tidur non jiwa. Dari 91 non jiwa itu, ada 55 tempat tidur yang dipersiapkan untuk sistem KRIS.

“Kesiapan RSKD Dadi dalam hal KRIS, dari 351 total tempat tidur, 260 tempat tidur di antaranya untuk pasien jiwa belum dipersyaratkan KRIS, untuk non jiwa/fisik ada 91 tempat tidur. Sementara yang dipersiapkan untuk KRIS sebanyak 55 tempat tidur,” sebutnya, Rabu, 18 Juni 2025.

dr Evi mengaku, kesiapan RSKD Dadi untuk sistem baru ini tetap akan digenjot hingga Desember 2025 mendatang.

“Dari 12 persyaratan KRIS yang belum selesai, sementara dikerjakan adalah tentang porositas lantai, dan dinding dan 30 persen terkait aksesoris di kamar mandi/handrail,” tutupnya.

Sebagai informasi, Sistem KRIS ini akan menggantikan sistem kelas perawatan yang ada saat ini, yaitu Kelas 1, 2, dan 3. Penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga Desember 2025.

 

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi