Logo

Lima Ranperkada Bantaeng Diharmonisasi untuk Jamin Kepastian Hukum

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

Makassar -- Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah menyelesaikan harmonisasi lima rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten Bantaeng. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Kami ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip kepastian hukum," ujarnya, Kamis (3/7/2025).

Kelima rancangan peraturan yang diharmonisasi meliputi:1) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2025; 2) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026; 3)Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 4) Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengadaan, Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; dan 5) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan.

Proses harmonisasi dilakukan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan tidak ada pertentangan antara rancangan peraturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi membuat muatan peraturan menjadi lebih berkualitas, konsisten, dan dapat diterapkan secara efektif," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan (P3H), Heny Widyawati.

Harmonisasi ini memberikan beberapa manfaat penting seperti, Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, Menjamin kepastian dan keterbukaan informasi publik, Mendukung tata kelola pemerintah daerah yang lebih efisien.

Heny berharap produk hukum yang dihasilkan berkualitas tinggi, relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bantaeng, dan mudah diterapkan oleh aparatur serta dipahami masyarakat.

Pelaksanaan teknis harmonisasi kelima Ranperkada ini dilakukan oleh Tim Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel di bawah koordinasi Fatmawati Rahma, Perancang Madya.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi