INFOSULAWESI.com, KENDARI -- Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi oknum aparatus sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus pencurian belasan laptop milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara.
Wagub Sultra Hugua di Kendari, Rabu (9/7), mengatakan bahwa ASN inisial RN (40), yang ditangkap oleh petugas kepolisian karena mencuri laptop atau aset milik Bapenda itu pastinya akan diberikan sanksi yang berat.
"Kan pasti (diberikan sanksi), namanya ASN apalagi kan mencuri barangnya sendiri. Masak enggak ada sanksinya sih, curi barangnya sendiri," kata Hugua.
Huguga juga memberikan imbauan kepada para ASN lingkup Pemprov Sultra untuk selalu taat dalam bekerja dan tidak melakukan pelanggaran yang telah diatur.
Terlebih lagi deman judi online, kata dia, sebab ASN yang tertangkap mencuri laptop tersebut mengaku uang dari hasil menjual barang curian itu digunakan untuk bermain judi online.
"Teman-teman ASN, kita ini memang enggak banyak duit. Tapi, saya kira kalau judi online itu merusak diri dan merusak keluarga itu, ayo sudah, berhentilah ya," ujar Hugua.
Ia juga mengajak para ASN untuk mencari hiburan di tempat yang lain dan lebih positif ketimbang harus terjerumus di dalam pusaran dunia gelap judi online.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Kendari membekuk sindikat pencuri belasan laptop milik Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu (6/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari Inspektur Polisi Satu Hariddin saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan sindikat pencuri laptop tersebut terdiri dari lima orang, satu orang di antaranya staf ASN Bapenda Sultra berinisial RN (40).
Empat anggota sindikat lainnya adalah MR (31), RR (23), MS (31), dan SP (47).
"Para pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari pejabat di Bapenda Sultra," kata Hariddin.
Ia menyebutkan berdasarkan laporan itu, pada tanggal 2 Juli 2025, pelapor mengecek laptop yang berada di gudang milik Bapenda Sultra berkurang sehingga dilaporkan ke PPTK untuk mengklarifikasi jumlah barang tersebut.
"Setelah diverifikasi, disimpulkan telah kehilangan komputer sejumlah empat unit, laptop 18 unit, dan tas laptop dua buah," ujarnya.
Hariddin mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa itu, Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi