PALOPO — DPRD Kota Palopo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera mengajukan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen perencanaan itu seharusnya diserahkan maksimal 14 hari setelah pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Wakil Ketua I DPRD Palopo, Alfri Jamil, menyebut RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Hingga saat ini, DPRD mengaku belum menerima kejelasan jadwal pengajuan dari pihak eksekutif.
“Sudah seharusnya ada penyampaian kepada kami terkait jadwal pengajuan draf RPJMD ini untuk dibahas secara bersama. Hingga saat ini belum ada. Kita meminta pihak Pemkot segera memberikan penyampaian kepada kami,” ujar Alfri kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Alfri mengingatkan bahwa proses penetapan RPJMD memiliki batas waktu yang ketat. Ia menekankan bahwa paling lambat akhir September, dokumen tersebut harus sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“RPJMD ini merupakan acuan terhadap program dan visi-misi Wali Kota yang kemudian disinkronisasikan dengan RKPD,” jelas legislator dari PDI Perjuangan itu.
RPJMD sendiri adalah dokumen perencanaan jangka menengah lima tahunan yang wajib disusun kepala daerah terpilih. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sebagai informasi, pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin resmi ditetapkan pada 4 Agustus 2025. Keduanya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo oleh Gubernur Sulsel di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur. Mereka merupakan kepala daerah ketiga di Kota Palopo.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo terkait penyerahan dokumen RPJMD ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda melalui sidang paripurna.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi