Logo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Royalti Bukan Pajak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Di tengah maraknya pembahasan terkait royalti, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil penarikan royalti tidak masuk ke pemerintah.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penarikan royalti berbeda dengan pajak. Terkait hal tersebut pemerintah tidak mendapat bagian sepeserpun dari dana yang dipungut.

“Dana yang dipungut itu tidak ada yang masuk ke pemerintah, ini bukan pajak. Jadi sekarang jangan samakan dengan pajak ataupun penerimaan negara,” ujar Supratman Andi Agtas, 10 Agustus 2025, dalam acara Naratama.

Lebih lanjut ia menuturkan perlunya langkah transparan dalam mengumpulkan dana royalti, hingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Saya setuju bahwa Lembaga Manajemen Kolektif yang merupakan bagian dari ekosistem permusikan kita, apakah itu pencipta lagu, apakah itu musisi, apakah itu produser, itu harus tergabung dalam LMKN, itu harus transparan dalam mengoleksi dana yang dipungut,” jelasnya.

Menteri Hukum Kabinet Merah Putih tersebut mengajak masyarakat di tanah air untuk turut andil mengawasi LMKN dalam proses pemungutan royalti.

Dengan tegas Supratman mengatakan bahwa hasil royalti wajib disalurkan pada pihak yang berhak, dalam hal ini pencipta lagu, musisi atau produser musik.

“100 persen semua dana yang terkumpul yang namanya royalti itu wajib disalurkan kepada yang berhak.

Sebelumnya, isu terkait royalti kembali naik ke permukaan publik saat adanya konflik sengketa hukum antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan SELMI.

Sengketa kedua pihak tersebut saat ini telah mencapai kesepakatan damai, pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk penggunaan lagu atau musik selama dari periode 2022 hingga 2025. (*)

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi