Logo

DJKI dan Shopee Bahas Pelindungan Hak Cipta di Platform E-Commerce

Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertemu dengan PT Shopee Internasional Indonesia di Gedung DJKI, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Pertemuan ini membahas langkah-langkah pelindungan hak cipta pada platform e-commerce Shopee, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 10 Undang-Undang Hak Cipta tentang Pengelola Tempat Perdagangan dan Platform Layanan Digital Berbasis UGC (User Generated Content).

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, menyampaikan bahwa konsultasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan platform e-commerce terhadap regulasi hak cipta di Indonesia.

“Shopee menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual, terutama dalam melindungi karya cipta yang beredar di platform mereka. Kami mengapresiasi adanya filter dan sistem yang sudah mereka terapkan, serta keterbukaan untuk berkolaborasi lebih jauh,” ujar Arie.

Dalam pertemuan tersebut, Shopee menjelaskan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan, antara lain melalui Syarat Layanan, Brand IP Portal untuk pelaporan pelanggaran, serta pembentukan tim proaktif dan reaktif yang bertugas melakukan monitoring dan penindakan akun pelanggar.

DJKI juga mengusulkan pembuatan kanal khusus bagi PPNS DJKI di platform Shopee guna mempercepat proses pelaporan dan penanganan pelanggaran. Usulan ini disambut positif oleh Shopee yang siap menindaklanjuti setelah menerima permintaan resmi dari DJKI.

“Kami menyambut baik inisiatif DJKI untuk membuat kanal khusus pelaporan. Shopee selalu berkomitmen merespons cepat setiap permintaan dari aparat penegak hukum, termasuk PPNS DJKI, terkait penanganan kasus pelanggaran hak cipta,” ujar Parrisia Ticoalu, Head of Legal Shopee.

Selain itu, Shopee juga menyatakan kesediaannya memberikan daftar afiliator dan brand owners yang bekerja sama dengan platform mereka, khususnya yang menggunakan konten musik atau lagu dalam kegiatan pemasaran.

Audiensi ini menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan menghormati kekayaan intelektual.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025) menyampaikan dukungan penuh atas langkah DJKI bersama platform E-commerce, Shopee dalam membahas pentingnya pelindungan KI.

“Kami di jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel sangat mendukung langkah yang dilakukan DJKI dalam menggandeng platform e-commerce seperti Shopee untuk membahas pelindungan hak cipta. Upaya ini merupakan strategi penting pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXI/2023, agar setiap platform digital lebih bertanggung jawab terhadap konten yang beredar,” ucapnya.

Andi Basmal menilai inisiatif DJKI bersama Shopee, seperti penyediaan Brand IP Portal, pembentukan tim monitoring, hingga rencana kanal khusus untuk PPNS DJKI, merupakan langkah konkret untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta. Hal ini tentu sangat membantu dalam mewujudkan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi para pencipta maupun pelaku usaha.

Kanwil Kemenkum Sulsel siap bersinergi mendukung kebijakan DJKI, sekaligus mengawal agar regulasi perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan optimal di daerah. Dengan kolaborasi pemerintah dan pelaku industri, kita berharap pelindungan KI di Indonesia semakin kuat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi