Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Konsinyering Pembahasan Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten pada 20 s.d 22 Agustus 2025 di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta. Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dengan mengkaji materi muatan yang perlu diatur guna memperkuat sistem pelayanan paten di Indonesia.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi mengenai permohonan paten menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).
“Layanan permohonan paten merupakan bagian dari sistem pelayanan hukum yang sangat penting dalam mendukung inovasi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, terutama lamanya proses birokrasi yang menyebabkan banyak permohonan paten tertunda dan dianggap sebagai “dokumen tidur” yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Lastami.
Ia menambahkan, melalui perubahan regulasi yang sedang dibahas, pemerintah berupaya menghadirkan mekanisme yang lebih cepat, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pemohon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 memperkenalkan mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal.
Mekanisme ini memungkinkan permohonan paten diperiksa segera setelah dokumen dinyatakan lengkap, sehingga hasil pemeriksaan dapat disampaikan tidak lama setelah masa publikasi berakhir.
Selain itu, diatur pula mekanisme pemeriksaan substantif kembali atau re-eksaminasi. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan pemeriksaan ulang apabila belum puas dengan keputusan sebelumnya, dengan menyertakan alasan atau amandemen klaim tertentu dalam jangka waktu sembilan bulan sejak keputusan diterima.
“Dengan adanya mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal dan re-eksaminasi, kami berharap proses permohonan paten di Indonesia dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan ruang keadilan bagi pemohon yang membutuhkan peninjauan ulang. Langkah ini merupakan bentuk reformasi pelayanan publik yang sejalan dengan prinsip good governance,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini akan dibahas secara mendalam mengenai substansi perubahan peraturan, mulai dari syarat dan tata cara permohonan, mekanisme pemeriksaan, hingga pengaturan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Harapannya melalui kegiatan ini tidak hanya menghasilkan rekomendasi teknis yang terukur, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam pembangunan sistem paten di Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri oleh 70 Peserta ini terdiri dari Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, pemeriksa paten DJKI, serta konsultan kekayaan intelektual.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan dukungannya terhadap upaya DJKI melakukan perubahan terhadap Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DJKI yang menggelar konsinyering untuk membahas rancangan perubahan Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Langkah ini merupakan tindak lanjut penting dari Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, sekaligus upaya nyata pemerintah dalam memperkuat sistem pelayanan paten di Indonesia,” ucap Kakanwil saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Penyempurnaan regulasi ini lanjut Andi Basmal, sejalan dengan kebutuhan untuk menghadirkan layanan permohonan paten yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme baru seperti pemeriksaan substantif lebih awal dan re-eksaminasi yang ditawarkan melalui perubahan regulasi ini sangat relevan untuk menjawab tantangan tersebut.
Kanwil Kemenkum Sulsel siap mendukung langkah DJKI dalam mengawal reformasi pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya paten. Kakanwil percaya, dengan adanya regulasi yang lebih adaptif, ekosistem inovasi nasional akan semakin berkembang dan mampu meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi