Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan inklusif bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam program Obrolan Paraikatte di TVRI, Jumat (22/8) yang menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel Andi Basmal, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog publik yang strategis untuk menyampaikan berbagai program prioritas Kementerian Hukum, termasuk transformasi digital layanan hukum, penguatan akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Sulawesi Selatan.
Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menjelaskan bahwa pasca pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian mandiri pada akhir 2024, Kementerian Hukum kini lebih fokus melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan hukum.
“Kementerian Hukum bertugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, serta perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual. Dengan adanya penataan kelembagaan ini, layanan hukum dapat lebih terarah dan menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” jelasnya .
Andi Basmal juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam memperluas akses layanan.
"Kami terus berupaya menghadirkan inovasi digital, seperti aplikasi e-Harmonisasi yang memastikan penyelesaian harmonisasi rancangan peraturan daerah dalam waktu 5 hari, serta digitalisasi layanan AHU dan KI. Tujuannya adalah agar layanan hukum dapat dijangkau tanpa hambatan jarak dan waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati, menyoroti peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan. Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum dasar kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh konsultasi hukum gratis, informasi hukum dasar, mediasi konflik secara kekeluargaan, hingga rujukan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Dengan demikian, setiap lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses keadilan,” terangnya .
Heny menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulsel juga tengah menyiapkan pelatihan paralegal secara serentak untuk ribuan desa/kelurahan.
"Pelatihan ini bertujuan agar Posbankum tidak hanya ada secara administratif, tetapi benar-benar mampu memberikan layanan berkualitas bagi warga di lingkungannya. Kami berharap dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan target pembentukan Posbankum 100% di seluruh Sulawesi Selatan,” imbuhnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menjelaskan bahwa layanan hukum yang diberikan Kanwil Sulsel meliputi dua bidang utama, yakni Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI).
“Pada bidang AHU, masyarakat dapat mengakses layanan pendaftaran fidusia, pewarganegaraan, pengawasan notaris, hingga apostille. Sedangkan pada bidang KI, layanan meliputi pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga indikasi geografis. Semua layanan ini kini dapat diakses secara langsung di Kanwil, di mal pelayanan publik, maupun secara daring,” jelasnya .
Lebih jauh, Demson mengungkapkan bahwa Sulawesi Selatan telah mencatat lebih dari 400 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri dari kuliner, seni, budaya, dan kearifan lokal, seperti coto Makassar, pallubasa, hingga tarian tradisional Toraja. “Pencatatan ini penting agar warisan budaya tidak diklaim pihak lain. Perlindungan KIK juga menjadi bentuk nyata peran negara dalam menjaga identitas bangsa,” tegasnya.
Menutup dialog, Kakanwil Andi Basmal mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan hukum yang tersedia.
“Kami membuka ruang kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas layanan publik. Dengan hadirnya Posbankum di desa/kelurahan dan digitalisasi layanan hukum, kami optimis akses hukum di Sulawesi Selatan semakin merata, cepat, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” Tutupnya.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi