Logo

Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik melalui Permenkum 27/2025 di DPR

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Jakarta – Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini merupakan peraturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. “Permenkum ini kami hadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik. Hak cipta adalah instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat,” ujar pria yang disapa Eddy tersebut dalam Pembahasan Manajemen Royalti Lagu dan/atau Musik dan Permasalahannya Dalam Perlindungan Karya Cipta Dan Hak Cipta di Ruang Rapat Komisi XIII, Jakarta.

Eddy menyebut bahwa Permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan LMKN, biaya operasional yang dibatasi 8%, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.

Selain Eddy, Marcel Siahaan selaku perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.

“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” jelasnya pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.

Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.

"Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan," ujarnya.

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi