Gowa — Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Dadan Suparjo Suharmawijaya, memberikan apresiasi terhadap peran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Gowa. Menurutnya, kehadiran koperasi ini merupakan langkah nyata menuju desa anti maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Koperasi Merah Putih ini memiliki keistimewaan tersendiri. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas pendampingan dan kolaborasi luar biasa yang dilakukan. Dukungan Kanwil sangat penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa,” ungkap Dadan.
Ia menambahkan, kunjungan Ombudsman RI ke Gowa bertujuan memastikan praktik tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi. Menurutnya, keberadaan koperasi ini dapat menjadi sarana pemberdayaan yang sehat sekaligus memperkuat pelayanan publik di tingkat desa.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin melihat secara langsung bagaimana koperasi bisa menjadi instrumen pemberdayaan yang efektif, sekaligus menjaga agar tata kelola di desa tetap bersih dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan inj digelar di Kantor Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, yang dihadiri oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga perwakilan desa setempat. Usai pertemuan, rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke Koperasi Merah Putih Desa Jenetallasa yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa.
Peninjauan tersebut menjadi ajang berbagi pengalaman sekaligus diskusi langsung antara pengurus koperasi dengan pihak Ombudsman RI dan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah ada 167 desa dan kelurahan yang mendirikan Koperasi Merah Putih. Ia menjelaskan, keberadaan koperasi tidak hanya menjadi wadah ekonomi masyarakat desa, tetapi juga membuka ruang untuk perlindungan hukum terhadap berbagai program yang ada di Kementerian Hukum.
“Ke depan, koperasi bisa dikolaborasikan dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual pada peoduk Koperasi Merah Putih Jenetallasa. Dengan begitu, produk-produk masyarakat desa memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang lebih kuat,” terang Andi Basmal.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Gowa, Mahmuddin. Ia menegaskan bahwa Pemda Gowa mendukung penuh keberadaan Koperasi Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.
“Pemerintah daerah tentu sangat mendukung pendirian Koperasi Merah Putih ini. Koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus sarana meningkatkan kemandirian desa. Kami siap berkolaborasi untuk memastikan koperasi ini berkembang dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ujar Mahmuddin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhammad Tahir, serta jajaran pemerintah setempat di Kecamatan Pallangga dan Desa Jenetallasa.
Dalam kesempatan tersebut, pengurus Koperasi Merah Putih Desa Jenetallasa bersama Pimpinan Ombudsman, Kepala Kantor Wilayah dan Pemerintah setempat melakukan diskusi dan sharing pendapat terkait hal-hal yang perlu dikembangkan dalam meningkatkan pengelolaan koperasi tersebut.
Sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkum Sulsel, dan Ombudsman RI diharapkan terus memperkuat peran Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa di Sulawesi Selatan.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi