INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Kerusakan lingkungan untuk dijadikan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu terus memperluas arealnya.
Bahkan praktek pertambangan ilegal ini terpantau media Kamis 4 September 2025, sedang menggunakan sedikitnya 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang terus mengeruk bebatuan mengandung emas. Sementara lokasi tersebut berdekatan dengan hulu sungai.
Meski kegiatan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang - Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, rupanya tak membuat pelaku PETI berinisial AM alias Adi, takut dengan ancaman Pidananya.
“Sudah beberapa bulan berjalan. Mereka pakai ekskavator, gali tanah di pinggiran sungai,” terang salah satu sumber yang minta identitasnya tidak dipublis.
Kegiatan PETI yang dijalankan ini pun mulai membuat keresahan bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sumber air sungai.
"Sungai ini mulai tercemar akibat adanya aktivitas Pertambangan, bahkan airnya sudah mulai keruh lantaran bercampur lumpur. Padahal sungai ini adalah sumber kehidupan karena banyak masyarakat yang bergantung dengan airnya, diantaranya untuk pengairan irigasi sawah, minum ternak. Sekarang tidak bisa lagi dipakai karena takut jangan sampai telah teracuni limbah," ungkap warga setempat.
Pihak APH pun diminta untuk selektif dalam penindakan para pelaku PETI yang kedapatan sedang melakukan kegiatan perusakan ekosistem lingkungan.
Demikian disampaikan Ormas GMPK Sulut, Resmol Maikel selaku Kabid Litbang, dirinya berharap agar pihak Kepolisian setempat dapat menindak pelakunya.
"Kami berharap Pak Kapolres Kotamobagu dan Kapolda Sulut untuk tindak pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang Resmol Maikel.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK.SH.MH., saat dihubungi lewat telepon seluler hingga saat ini belum memberikan tanggapanya soal adanya aktivitas perusakan lingkungan.
Namun demikian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Feibe Rondonuwu, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan teguranya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, melalui Capdin Wilayah III, Arter Wowiling. Yang berjanji bakal melaporkan kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) selaku instansi yang berkompeten.
"Kita akan turun ke lokasi itu," tegasnya.