Logo

Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kab. Enrekang Dalam Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulsel

Makassar - Sebanyak 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel). 2 ranperda tentang pengelolaan sampah dan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro serta Perlindungan Produk Lokal telah disepakati untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara 2 ranperda lain, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Sistem Drainase Perkotaan dan Pedesaan diputuskan oleh tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel untuk dikembalikan dengan catatan perlu adanya perbaikan materi muatan dan perlu penyesuaian dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Keempat ranperda tersebut dibahas dalam rapat harmonisasi yang dilaksanakan di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Kepala Divisi P3H, Heny Widyawati menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh produk hukum yang lahir harus melalui mekanisme harmonisasi.

"Peraturan ini mengatur tentang penyelarasan dan penyamaan kedudukan rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan daerah," kata Heny.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Makassar yang terus melibatkan tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel dalam proses harmonisasi produk hukum. "Keterlibatan tim perancang dalam proses harmonisasi produk hukum Kota Makassar sebagai jembatan agar sebelum regulasi ini resmi diundangkan dan berlaku umum bagi masyarakat, tidak ada tumpang tindih aturan, serta mudah untuk dipahami. Kami menyampaikan apresiasi atas terlibatnya tim perancang kami," ujar Andi Basmal.

Diketahui, harmonisasi terhadap 4 ranperda Kab. Enrekang ini turut dihadiri oleh pejabat terkait, yakni Pimpinan DPRD Kab. Enrekang, Sekretaris Dewan Kab. Enrekang, Anggota Bapemperda Kab. Enrekang, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, dan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang pimpin oleh Andi Irma Wahyuni selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

IKLAN1

Space_Iklan2