Makassar – Kopi Arabika Kahayya, produk pertanian unggulan masyarakat Kabupaten Bulukumba yang didorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) untuk mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan jenis Indikasi Geografis (IG) kini tengah memasuki tahapan pemeriksaan substantif.
Pemeriksaan tersebut melibatkan tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum yang hadir secara daring, yakni Djoko Soemarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia dan Muhammad Rifan dari Arise+.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris menyampaikan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkum Sulsel Tengah mendampingi proses pengajuan pendaftaran terhadap 6 produk IG Sulsel, diantaranya Beras Tarone Seko Luwu Utara dan Tenun Bira Bulukumba yang telah melalui proses pemeriksaan substantif. Sementara Tenun Kajang Bulukumba, Kopi Arabika Latimojong Luwu, dan Cabai Katokkon Toraja telah dijadwalkan untuk melalui pemeriksaan substantif pada September- Oktober mendatang.
“Hari ini, Kopi Arabika Kahayya Bulukumba sedang memasuki tahap pemeriksaan substantif. Selamat mengikuti pemeriksaan hari ini guna menciptakan produk IG yang berdaya saing tinggi,” ucap Haris saat membacakan sambutan Kakanwil, Senin (15/9/2025).
Disaat yang sama, Kepala Bidang Hortikulura dan Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Iwan Setiawan Suyuti, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan pendaftaran IG Kopi Arabika Kahayya Bulukumba sehingga sampai layak untuk sampai pada tahap pemeriksaan substantif.
“Jadi kami berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait dengan pemenuhan kelayakan dan standar pengajuan IG Kopi Kahayya. Kami berharap 3 IG yang diusulkan, termasuk Kopi Kahayya ini bisa mendapatkan pelindungan hukum melalui pendaftaran dan menjadi kado ulang tahun nantinya pada saat HUT Bulukumba di Bulan Februari,” ungkap Iwan melalui layar virtual.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan secara daring guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memungkinkan pemantauan yang lebih mudah dari berbagai pihak.
“Kami percaya bahwa pemeriksaan secara daring ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, memperluas jangkauan, meningkatkan keamanan, memastikan konsistensi dan akuntabilitas serta sebagai salah satu langkah mengadaptasi proses hukum,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan akan mengawal dan mendampingi secara penuh seluruh pengajuan produk IG di Sulsel hingga terbitnya sertifikat. Hal ini menjadi langkah nyata perhatian pemerintah terhadap produk unggulan yang lahir dari faktor alam atau manusia.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi