INFOSULAWESI.com BOLTIM – Tindakan tegas Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol. Roycke Harry Langie, SH.MH., yang menutup Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, dengan memasang Garis Polisi (Police Line), menuai apresiasi dari Ormas DPD LAKI Sulut.
Menurut Ketua Firdaus Mokodompit, sikap tegas Kapolda Sulut patut diberikan penghargaan. Terlebih kata dia, tak hanya penertiban namun Kapolda juga harus melayangkan surat penggilan resmi terhadap para Pelaku PETI yang telah merusak lingkungan hutan dan merampok Sumber Daya Alam milik Negara.
"Kapolda juga harus layangkan surat panggilan resmi bagi para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab kegiatan yang mereka lakukan jelas bertentangan dengan aturan Perundang-Undangan hukum di Negara kita," tegas Firdaus Mokodompit, Minggu 14 September 2025.
Lebih lanjut kata Firdaus, dugaan adanya keterlibatan Oknum-oknum aparat penegak hukum juga harus diseriusi dan diusut hingga tuntas.
"Harus ditindak tegas jika kedapatan ada Oknum-oknum Aparat penegak hukum yang membackup aktivitas PETI, sebab menjamurnya kegiatan ilegal mining di Wilayah BMR kami menduga ada yang backup. Kami siap mengawal kasus ini hingga hukum Benar-banar ditegakan bagi para pelaku," ungkapnya.
Sementara, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie. SH.MH., sebelumnya telah menegaskan jika pihaknya akan terus melakukan penertiban aktivitas PETI yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulut.
"Diatensi," singkat Kapolda.
Jeratan Pidana bagi pelaku PETI dijelaskan dalam aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).
Pasal 158:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1):
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Pasal 109:
> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”
Dengan demikian, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum pidana pertambangan sekaligus aturan lingkungan hidup.
>
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi