INFOSULAWESI.com BOLTIM - Para pelaku tambang emas ilegal satu persatu hengkang dari lokasi kegiatan dan menyembunyikan jati dirinya setelah mengetahui adanya operasi PETI Besar-besaran yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penindakan Pertambangan Ilegal Gabungan Mabes TNI-POLRI, Kementerian Lingkungan Hidup - Hutan, serta pihak Kejaksaan Agung, bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah alat berat yang biasa beroperasi di area Pertambangan Emas ilegal tiba-tiba hilang di lokasi yang kuat dugaan telah disembunyikan oleh para Pelaku Mafia Pertambangan Ilegal.
Demikian kejadian ini terlihat di beberapa lokasi yang ada di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diantaranya di lokasi pegunungan Buyat, Pegunungan Buyandi, Pengunungan Talugon, Pegunungan Molobog dan sekitar Pegunungan Kotabunan serta Pegunungan Simbalang, yang sepi dari aktivitasnya.
Sementara bukti adanya kerusakan lingkungan alam akibat dihantam alat berat jenis ekscapator, nampak terlihat mata telanjang yang meluas hingga puluhan hektar bahkan berskala besar. Hal ini pun menjadi bukti bahwa meskipun pelaku pintar menyembunyikan aktivitasnya namun harus dipanggil melalui surat resmi untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Demikian disampaikan Ketua DPD LAKI Sulut, Firdaus Mokodompit. Ia berharap Nama-nama para pelaku yang sudah dikantongi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), harus diproses hukum.
"Kami menduga informasi akan turunnya Tim Gakum sudah bocor duluan sehingga seluruh pelaku tambang ilegal dengan ramai-ramai menurunkan alat beratnya untuk disembunyikan, hal itu dilakukan agar ketika Tim turun tidak menemukan barang bukti dilapangan bahwa ada kegiatan ilegal mining yang dilakukan," ungkpa Firdaus Mokodompit, Senin 15 September 2025.
Namun kata Firdaus, meskipun terlihat pelaku pintar main Kucing-kucingan, akan tetapi tidak bisa lari dari jeratan hukum yang senantiasa menanti mereka.
"Bukti kerusakan lingkungan kan ada, dan itu menjadi dasar bahwa pelaku tambang ilegal telah melakukan perusakan lingkungan dan merampok kekayaan alam milik negara. Mereka harus di proses hukum," terang Firdaus Mokodompit.
Terpisah, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan, S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim, IPTU Liefan Kolinug, saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan PETI khususnya di Wilayah Hukum Polres Boltim tak ada lagi legiatanya.
"Setelah dilakukan penertiban, tidak ada lagi kegiatannya," tegas Kasat Reskrim.
Rusaknya ekosistim lingkungan Hutan menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang setiap saat senantiasa dihantui oleh bencana alam yang bakal ditimbulkanya.
Aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 3 Tahun 2020, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, demgan ancaman serius seperti Pidana 5 Tahun dan Denda 100 Miliar.