Usulan Kemenkum Sulsel Diadopsi, Ranperda PBG Kota Palopo Integrasikan Kearifan Lokal
15 September 2025
Ketua Bapemperda Palopo, Bata Manurun S.Sos.
PALOPO -- Sesuai hasil konsultasi harmonisasi yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palopo menambahkan kearifan lokal ke draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Bapemperda Palopo, Bata Manurun S.Sos yang dikonfirmasi, Senin (15/9/2025), mengungkapkan, dimasukkannya kearifan lokal pada penyusunan Ranperda PBG ini merupakan saran Kanwil Kemenkumham Sulsel pada saat Bapemperda melakukan konsultasi harmonisasi, 10 September 2025, di Makassar.
"Bapemperda sudah meminta saran dan masukan kepada Kanwil Kemenkumham terkait Ranperda PBG, hasilnya sebelum disahkan kami diminta agar memasukkan kearifan lokal ke dalam draf Ranperda PBG," kata Legislator Partai Demokrat yang akrab disapa Batman ini.
Selain itu, peraturan terkait bangunan gedung juga harus merujuk PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Saya kira masukan itu, sangat penting mengingat kearifan lokal menjadi bagian yang harus diakomodir dalam setiap regulasi daerah, termasuk di bidang perizinan bangunan gedung," jelas Batman.
Untuk diketahui, selain Ranperda PBG, Bapemperda Palopo juga melakukan konsultasi harmonisasi terhadap tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Masyarakat Adat, Ranperda tentang Ketertiban Umum (Trantib), dan Ranperda tentang Penanganan Anak Jalanan.
Turnamen Indonesia Master 2022 Diikuti Banyak Bintang Bulutangkis Dunia
DPRD Palopo Tolak Tandatangani Asistensi APBD-P 2025, Ini Dua Alasan Pokoknya