Logo

Mentan Amran Turun Tangan Atasi Ketimpangan Harga Tebu di Gorontalo

Rombongan petani Gorontalo diterima oleh Plt. Dirjen Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., bersama Ketua Kelompok Hukum, Perizinan dan Humas, Hadi Dafenta, S.H., M.Sc di Ditjen Perkebunan Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: istimewa.

JAKARTA -- Sejumlah petani tebu Gorontalo menyampaikan aspirasi berkaitan dengan ketimpangan harga yang diberlakukan pabrik gula di Gorontalo.

Praktik pembelian tebu oleh penggilingan tidak memenuhi rasa keadilan yang memberi keuntungan ke petani.

Para perwakilan dan tokoh masyarakat menemui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan menyampaikan keluhannya.

Mendapatkan keluhan seperti itu Mentan Amran lalu menugaskan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan untuk menyelesaikan permasalahannya.

Menteri kemudian mengarahkan agar rombongan petani diterima oleh Plt. Dirjen Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si., bersama Ketua Kelompok Hukum, Perizinan dan Humas, Hadi Dafenta, S.H., M.Sc.

Pertemuan lalu dilakukan di Kantor Ditjen Perkebunan Senin 22 September 2025.

Petani tebui yang bertemu Dirjen terdiri atas Ketua Asosiasi Petani Tebu Kab Gorontalo Heri Purnomo, Asosiasi Petani Tebu Kab Boalemo, Yatbanar, Ketua Kelompok (Petani), Agus Ilhami Putra.

Para petani didampingi tokoh masyarakat; Ahmad Masduki (Pimpinan Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin sekalgius Rais Syuriyah PCNU Kab. Gorontalo), Abdullah Aniq Nawawi (Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah sekaligus Katib Syuriyah PWNU Gorontalo) dan Dahlan Usman.

Kepada Plt Dirjen Abdul Roni, para petani meminta keadilan agar koreksi harga menjadi Rp660 diberlakukan sejak Januari 2025.

“Karena dalam koreksi harga yang dikeluarkan pada bulan Juli 2025 menjadi Rp660/ton untuk rendemen 7 wilayah Gorontalo tidak mencantumkan tanggal.

Diketahui, berdasarkan Surat B-853/KB.110/E/07/2025 Tentang Revisi Sistem Pembelian Tebu (SPT) Tahun 2025 harga Pokok Pembelian (HPP) Tebu Tahun 2025 untuk wilayah Gorontalo ditetapkan sebesar Rp660.000 per ton tebu pada rendemen 7 persen.

“Akan tetapi, surat ini tidak menyebutkan tanggal mulai berlakunya harga ini, sehingga dapat ditafsirkan pabrik gula hanya menerapkan harga baru setelah 21 Juli 2025, sedangkan pembelian sebelum tanggal tersebut tidak mendapatkan ketentuan harga baru,” kata Heri Purnomo.

Menurutnya, surat ini sendiri menyatakan bahwa revisi dilakukan karena perbaikan data biaya usahatani.

Kesalahan data tersebut bukan berasal dari petani, tetapi dari pihak yang menghitung BPP dan HPP. Karena itu, adalah wajar bila HPP Rp660.000 per ton berlaku sejak awal tahun 2025, sehingga seluruh transaksi pada tahun berjalan diperlakukan sama.

“Ini menjadi dasar bila keadilan bagi Petani Gorontalo ingin ditegakkan,” kata Aniq Nawawi.

Untuk menjaga asas kemitraan, ia menegaskan pentingnya kemitraan yang saling menguntungkan antara pabrik gula dan pekebun.

“Penegasan pemberlakuan harga sejak 1 Januari 2025 merupakan wujud perlindungan bagi petani Gorontalo agar tidak mengalami kerugian akibat keterlambatan penetapan harga,” katanya.

Kesalahan data tersebut bukan berasal dari petani, tetapi dari pihak yang menghitung BPP dan HPP. Karena itu, adalah wajar bila HPP Rp660.000 per ton berlaku sejak awal tahun 2025, sehingga seluruh transaksi pada tahun berjalan diperlakukan sama.

Petani tebu Gorontalo mengusulkan agar dalam surat atau addendum ditambahkan klausul:

Harga Pokok Pembelian (HPP) Tebu Tahun 2025 untuk wilayah Gorontalo sebesar Rp660.000/ton dengan rendemen 7 persen berlaku untuk seluruh transaksi tebu mulai tanggal 1 Januari 2025, tanpa kecuali.

Diketahui sebelumnya, Harga Pokok Pembelian (HPP) Tebu Januari – April 2025, Rp510.000/ton, kemudian menjadi Rp540.000/ton (April – Juli).

Lalu berdasarkan surat berdasarkan Surat B-853/KB.110/E/07/2025 Tentang Revisi Sistem Pembelian Tebu (SPT) Tahun 2025 harga Pokok Pembelian (HPP) Tebu Tahun 2025 untuk wilayah Gorontalo ditetapkan sebesar Rp660.000 per ton tebu pada rendemen 7%.

“Aspirasi kami sederhana, ingin harga selama Januari – Desember 2025 tidak berubah-ubah, yakni konsisten Rp660.000 perton di rendemen tujuh persen,” kata Heri Purnomo.

Apalagi pada meeting zoom tiga minggu lalu yang dihadiri oleh Direktur Tanaman Semusim (Dirtansim) sekaligus Plt Dirjen Perkebunan, Kadistan Prov, Kadis PTSP Prov, Asosiasi Petani Tebu (APTRI), Pihak PG, dll menyepakati;

1). Mendesak ke pihak PG utk melakukan pembelian mengacu sepenuhnya Harga yg ditetapkan Pemerintah (Kementan).

2). Bila dalam satu minggu kesepakatan itu tidak diindahkan oleh pihak PG, maka Pemerintah akan memberikan sanksi.

Setelah pertemuan tersebut, perwakilan petani tebu menyatakan sangat mengapresiasi sikap Mentan Amran yang selalu begitu peduli ketika mendengar keluhan petani. Mereka juga berterimakasih dan mendoakan agar Mentan Amran beserta jajaran selalu berada dalam lindungan Allah Swt dan diberi kesehatan selalu dalam menjalankan tugas.