Logo

Kakanwil Kemenkum Sulsel Dorong Optimalisasi JDIH untuk Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum

Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pentingnya optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Hal tersebut disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH dan Literasi Hukum yang digelar secara virtual terpusat di Kanwil Kemenkum Sulsel, Selasa (16/9).

Dalam sambutannya, Andi Basmal menyampaikan bahwa JDIH bukan hanya sekadar etalase hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, akses keadilan, serta peningkatan kualitas layanan hukum.

“Semakin baik pengelolaan JDIH, maka semakin tinggi kontribusinya dalam pencapaian skor IRH, khususnya pada dimensi keterbukaan regulasi, kualitas tata kelola hukum, transparansi, dan pemanfaatan teknologi informasi,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, dari 50 anggota pengelola JDIH di Sulawesi Selatan, 39 anggota telah aktif dan terintegrasi dengan pusat, sementara 11 anggota lainnya masih belum aktif, yang berdampak pada capaian IRH secara keseluruhan. Untuk itu, Kakanwil mendorong peran aktif pimpinan daerah hingga tingkat kelurahan dalam memperkuat simpul JDIH di wilayahnya.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulsel siap memberikan dukungan teknis, koordinasi, maupun fasilitasi yang dibutuhkan demi mendorong seluruh simpul JDIH di daerah agar aktif sekaligus terintegrasi secara nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pengelola JDIH, mengingat masih adanya tantangan yang dihadapi di daerah.

Berdasarkan data, dari 50 anggota JDIH di Sulawesi Selatan, baru 20 anggota yang memiliki SK Tim Pengelola, sementara 30 anggota lainnya belum memilikinya. Selain itu, dari sisi kepatuhan pelaporan, hanya 22 anggota yang rutin mengirimkan e-report, sedangkan 28 lainnya belum melaksanakannya.

“Kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan kelembagaan JDIH di daerah, meningkatkan keterampilan teknis pengelolaan website JDIH, sekaligus menjadi wadah koordinasi dan evaluasi terhadap progres integrasi JDIH di wilayah Sulawesi Selatan,” jelas Heny.

Kegiatan ini diikuti oleh pengelola JDIH dari Biro Hukum dan Sekwan DPRD Provinsi serta Bagian Hukum dan Sekwan DPRD dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Dengan terlaksananya Bimtek ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Sulawesi Selatan semakin profesional, transparan, dan sesuai standar nasional, sehingga dapat memperkuat posisi daerah dalam membangun sistem hukum yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

IKLAN1

Space_Iklan2