Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dalam rangka konsultasi Hak Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Kekayaan Intelektual Komunal (Selasa, 16/9/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Bidang Kekayaan Intelektual tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Andi Haris. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting dalam memperkuat pemahaman mengenai mekanisme pencatatan KI Komunal sekaligus sebagai langkah strategis menjaga warisan budaya.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang dimiliki masyarakat serta mendorong pemanfaatannya bagi kesejahteraan,” ujar Andi Haris.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toraja Utara, Yanto Maluka, memaparkan sejumlah potensi KI Komunal yang akan dicatatkan secara resmi, antara lain tradisi Ma’nene, Ma’dandan, Pangellu-Tua, dan Manimbong.
Menurutnya, pencatatan ini merupakan upaya penting untuk menjaga identitas budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal. “Kami berharap adanya dukungan lintas sektor agar proses pencatatan berjalan efektif, berkesinambungan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Toraja Utara,” ungkap Yanto.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang telah berkomitmen menjaga warisan budaya melalui jalur perlindungan KI Komunal. “Kami mendukung penuh langkah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toraja Utara. Perlindungan KI Komunal bukan hanya soal pencatatan administratif, tetapi juga wujud nyata menjaga jati diri bangsa dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tutur Andi Basmal.
Melalui konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toraja Utara berkomitmen menindaklanjuti pencatatan KI Komunal sebagai langkah nyata dalam menjaga warisan budaya serta mendukung pembangunan berbasis kearifan lokal.