Logo

Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran di 14 Provinsi Timur, Stok Capai 246 Ribu Ton

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin distribusi pupuk bersubsidi tetap tepat sasaran bagi petani di 14 provinsi kawasan Indonesia Timur.

Perusahaan pelat merah itu mencatat hingga 31 Agustus 2025 ketersediaan pupuk subsidi dan nonsubsidi di wilayah tersebut mencapai 246.919 ton.

General Manager Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, mengatakan penebusan pupuk bersubsidi kini semakin mudah.

Petani cukup membawa KTP dan uang tunai sesuai alokasi yang telah ditetapkan ke kios atau pengecer resmi.

“Sebagai BUMN, kami memastikan stok pupuk bersubsidi di Indonesia Timur tersedia sesuai alokasi pemerintah. Per 31 Agustus 2025, stok subsidi tercatat 233.599 ton, sedangkan pupuk nonsubsidi 13.320 ton,” ujar Wisnu.

Rincian Stok Subsidi

Dari 233.599 ton pupuk subsidi yang disiapkan, rinciannya meliputi:

Urea: 100.588 ton
NPK: 119.682 ton
NPK Formula Khusus: 8.404 ton
Organik: 4.925 ton

Stok tersebut tersebar di 14 provinsi, termasuk Maluku dan Maluku Utara dengan total 3.995 ton.

Mengacu Peraturan Menteri Pertanian

Wisnu menegaskan pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Komoditas yang berhak mendapat subsidi antara lain padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan maksimal dua hektare.

“Petani yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak berhak menebus pupuk subsidi di kios resmi,” jelas Wisnu.

Alternatif Pupuk Nonsubsidi

Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyediakan 13.320 ton pupuk nonsubsidi yang terdiri dari 6.764 ton urea dan 6.556 ton NPK.

Produk ini ditujukan bagi petani yang tidak masuk RDKK atau tidak mendapat alokasi subsidi.

Untuk pemesanan pupuk nonsubsidi, petani dapat menghubungi call center bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001.

Distribusi dan Pengawasan

Sepanjang 2025, Pupuk Indonesia menunjuk 226 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 2.144 kios/pengecer resmi di kawasan Timur.

Seluruh jaringan hanya berwenang menyalurkan pupuk sesuai wilayah penugasan dengan prinsip kesetaraan, keadilan, serta sistem reward and punishment yang jelas.

“Distribusi pupuk terus kami awasi agar tepat sasaran, sehingga petani tidak kesulitan memenuhi kebutuhan saat musim tanam,” pungkas Wisnu. (*)