Makassar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turut berpartisipasi secara virtual dalam kegiatan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Rabu (8/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyusunan RUU Pelaksanaan Pidana Mati sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menegakkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan.
Wamenkum menjelaskan bahwa RUU ini tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi terpidana berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai Pancasila. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pidana mati harus dilakukan secara manusiawi dan akuntabel, serta mencerminkan kemajuan hukum pidana nasional.
“Rancangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan sesuai prinsip hukum dan kemanusiaan. Paradigma baru dalam RUU ini menempatkan pidana mati sebagai pidana bersyarat dengan masa percobaan, bukan semata hukuman absolut,” ujar Prof. Eddy Hiariej.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini bertujuan untuk menghimpun berbagai masukan dan saran konstruktif dari para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan lembaga penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Makassar, menyampaikan bahwa uji publik ini menjadi forum penting untuk memperkuat substansi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan pidana mati.
“Kami mendukung penuh upaya Kementerian Hukum dalam menyusun regulasi pelaksanaan pidana mati yang berlandaskan kepastian hukum dan prinsip hak asasi manusia. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif,” ujar Andi Basmal.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Jajaran Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai bentuk dukungan terhadap proses perumusan kebijakan hukum nasional yang komprehensif dan responsif terhadap perkembangan sistem hukum pidana di Indonesia.
Melalui kegiatan uji publik ini, Kementerian Hukum terus berkomitmen memperkuat sistem hukum nasional yang berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.