Makassar - Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) mengusung aksi perubahan dengan judul Penguatan Pengawasan Notaris di Wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam aksi perubahan tersebut, lahir sebuah gagasan dengan menggunakan pendekatan digital, yakni pemeriksaan protokol notaris secara elektronik. Form tersebut disusun untuk memberikan kemudahan bagi tim pemeriksa dalam melakukan penginputan hasil pemeriksaan. Tim pemeriksa tidak lagi melakukan pencatatan secara manual yang membutuhkan waktu yang lebih lama dan rentan terjadinya kesalahan pencatatan.
"Keunggulan pemeriksaan protokol notaris yang dibuat secara elektronik bertujuan agar pemeriksaan lebih objektif, tertata dan terukur. Hasil pemeriksaan tersimpan secara digital, efisien waktu dan biaya pemeriksaan, meningkatkan akurasi dan keamanan data serta mendorong transformasi digital," ujar Kadiv Yankum Demson Marihot.
Kedepan kata Demson, aksi perubahan ini akan ia dorong untuk dapat dijadikan sebagai proyek strategis yang akan memberikan kemudahan bagi Majelis Pengawasan Daerah dalam proses pemeriksaan notaris di seluruh Indonesia. Selain itu, buku petunjuk pengisian form pemeriksaan juga telah disusun untuk mencegah kesalahan input sehingga data pemeriksaan dipastikan dapat dihasilkan secara akurat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi proyek perubahan yang digagas Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulsel. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas profesi notaris di wilayah Sulsel.
"Kami menyambut positif implementasi proyek perubahan ini yang akan meningkatkan penguatan pengawasan notaris guna meningkatkan profesionalitas dan integritas profesi notaris," ujar Andi Basmal.
Gagasan ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif dalam pengawasan terhadap notaris semata, namun juga berdampak pada pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengguna jasa notaris di Sulsel.