Luwu Utara -- Dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang strategi masing-masing perangkat daerah lingkup Pemda Lutra dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Luwu Utara.
FGD yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Polres Luwu Utara pada 1 Oktober 2025 lalu ini dihadiri seluruh perangkat daerah pengampu pertumbuhan ekonomi. Menariknya Polres Lutra merupakan salah satu TPPED yang juga melakukan ekspose dan paparan program pertumbuhan ekonomi yang dipaparkan langsung oleh Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas.
Selain Kapolres Luwu Utara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Drs. H. Aspar, juga menjadi salah satu narasumber atau pembicara dalam FGD kali ini. Dalam pemaparannya, Aspar lebih banyak mengupas langkah-langkah dan strategi masing-masing perangkat daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara.
“Intinya bahwa dalam FGD kemarin, kita membedah materi beberapa perangkat daerah. Intinya, ada sembilan langkah konkrit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Luwu Utara. Di mana setiap perangkat daerah wajib menyentuh program, kegiatan, dan sub-kegiatan, yang ada di renstra, yang link dengan 9 langkah konkrit percepatan pertumbuhan ekonomi,” jelas Aspar.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan makna pertumbuhan ekonomi. “Kemarin saya menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi itu dihasilkan dari produk domestik regional bruto (PDRB). Jadi, penghitungan PDRB itu menghasilkan tujuh komponen yang keluar saat menghitung PDRB, yaitu PDRB atas dasar harga berlaku (HBHB) dan PDRB atas dasar harga konstan (HBHK),” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 17 sektor atau lapangan usaha yang dikaitkan saat menghitung PDRB. 17 sektor tersebut, di antaranya adalah pertanian, perikanan, pertambangan, industri, konstruksi, perdagangan, listrik, gas, air, energi, transportasi, jasa perbankan, jasa keuangan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, pengelolaan limbah/sampah daur ulang, serta sektor-sektor jasa lainnya.
“Yang jelas bahwa ada 17 sektor yang dihitung. 17 sektor ini dihitung dari PDRB. Baru di situ ada yang namanya implisit, dan dari implisit ini menghasilkan lagi inflasi. Dari inflasi ini akan kelihatan pertumbuhan ekonomi dari harga konstan, karena harga konstannya memakai harga dasar tahun 2010. Jadi, kalau ada kenaikan harga, maka tentunya ada kenaikan produksi,” papar Aspar.
Ia juga menyarankan agar semua perangkat daerah harus berbicara tentang produksi. Mengingat PDRB dihitung berdasarkan alat ukur produksi, bukan pendapatan. “Silakan berbicara tentang produksi, karena menghitung PDRB itu acuannya adalah produksi, bukan pendapatan. Nah, kita ini mengukur produksi dari 17 sektor yang ada di Kabupaten Luwu Utara,” terang Aspar lagi.
“Jadi, saya mendefinisikan PDRB itu adalah semua aktivitas ekonomi dengan tidak melihat siapa pemiliknya, tidak melihat dari mana pemiliknya, dan di mana tinggal pemiliknya. Akan tetapi yang dilihat adalah produksinya itu ada di Luwu Utara. Misalnya, kebunnya di Luwu Utara, pemiliknya orang Palopo, maka produksinya dihitung di Luwu Utara,” kata Aspar menjelaskan secara detil.
“Contoh lain, proyeknya dikerjakan di Lutra, tetapi anggarannya dari pusat, maka di sini dihitung. Proyek pembangunannya dikerjakan di Lutra, tetapi anggarannya dari provinsi, maka semuanya harus dihitung di sini. Ya, semuanya, termasuk perbankan. Jadi, semua menyentuh seluruh sektor yang ada, baik sektor primer, sektor sekunder, maupun sektor tertier,” tandas Aspar.
Sekadar diketahui, pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah (TPPED) oleh Pemda Kabupaten Luwu Utara dalam rangka untuk menyelaraskan program dan langkah strategis masing-masing perangkat daerah, termasuk entitas kelembagaan lainnya untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara agar dapat terus meningkat sepanjang tahun. (LHr)