Logo

PETI di Desa Buyandi Milik Pengusaha Manado Bakal Dilaporkan DPD LAKI ke Polda Sulut

INFOSULAWESI.com BOLTIM - Pengrusakan lingkungan hutan yang terus dirambah di wilayah Pegunungan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolmong Timur, menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam maupun bencana alam yang bakal ditimbulkanya.

Rusaknya ekosistim hutan dengan menggunakan alat berat jenis excapator yang terus meluas berskala besar, rupanya telah dijadikan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik investor asal Manado berinisial IL alias Ichat, bersama rekannya inisial PT alias Pia, . Bahkan lokasi tersebut telah dibuat sebuah Bak Rendaman untuk material yang mengandung mineral Emas.

Hal ini pun menuai kecaman dari Ormas DPD LAKI Sulut yang menegaskan persoalan ini akan dilaporkan secara resmi ke Polda Sulut.

"Kehadiran PETI sudah ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa mereka hanya membuat kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Bahkan Bapak Presiden telah memerintahkan pihak APK mulai dari Jajaran Polda hingga Polres dan Polsek untuk menyikat para mafia tambang ilegal. Maka kami tegaskan akan melayangkan laporan resmi ke Polda Sulut agar pelaku diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku," tegas Firdaus Mokodompit, Ketua DPD LAKI Sulut.

Terpisah, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melalui Kasat Reskrim IPTU Jerry Tambunan, mengatakan pihak Polres Boltim segera turun ke lokasi tersebut.

“Kami akan turun melakukan pengecekan, dan jika ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal, kami akan lakukan penindakan,” tegas IPTU Jerry Tambunan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal Pidana sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

Pasal 158:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Demikian Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1):
> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Pasal 109:
> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”

Dengan demikian, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melanggar hukum pidana pertambangan sekaligus aturan lingkungan hidup.