Logo

INFO PLUZ: Analisa Berita Nasional, Jumat, 10 Oktober 2025

Analisa Berita Nasional, Jumat, 10 Oktober 2025

POLITIK
1. TNI menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam pembangunan 80.000 gerai Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, hari ini. Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita mengatakan, kerja sama ini sebagai tonggak sejarah dalam upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan dari desa.

Menurut Tandyo, TNI akan memberikan dukungan penuh terhadap salah satu program unggulan Presiden Prabowo tersebut. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut kerja sama ini sebagai langkah awal dalam membangun ekonomi Pancasila dari desa. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan pembangunan 80.000 gerai dan gudang Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia rampung pada Januari hingga Maret 2026.

2. Penambahan 2 wakil menteri dalam kabinet Merah Putih, kata Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Ahmad Riza Patria, dilakukan Presiden Prabowo karena beban pemerintah yang sangat besar dan luas. Dua wamen yang dilantik Prabowo pada Rabu (8/10/2025) adalah Komjen (purn) Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), dan Benjamin Paulus Octavianus sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). Dengan demikian wamendagri ada 3 orang, wamenkes 2 orang. Total wamen dalam kabinet menjadi 55 orang. Benjamin Paulus Octavianus adalah kader Partai Gerindra.

3. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan komitmen hanya menjabat sebagai gubernur selama satu periode. Alasannya, kata kader PDIP itu, karena sudah 30 tahun menjadi pejabat publik, dan sudah merasa cukup dengan pengalaman yang dijalaninya. Pramono sebelum terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta menjabat sekretaris kabinet dalam 2 periode pemerintahan Jokowi. Sebelumnya dia menjadi anggota DPR selama 15 tahun.

EKONOMI
1. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang menyebut penundaan pemungutan pajak bagi pedagang di e-commerce hanya sampai Februari 2026. Pungutan pajak tersebut seharusnya diterapkan pada Juli, namun ditunda karena protes masyarakat. Menurut Purbaya, rencana pemungutan pajak itu baru dilakukan setelah keadaan ekonomi membaik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 37/2025 yang terbit pada 14 Juli 2025 lalu, pemerintah menetapkan pedagang di e-commerce dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

2. Utang pemerintah pusat per Juni 2025 mencapai Rp 9.138,05 triliun, turun dari posisi Mei yang sebesar Rp 9.177,48 triliun. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, mengatakan posisi tersebut setara 39,86% terhadap PDB per kuartal II-2025. Total utang pemerintah terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).

Total pinjaman Rp 1.157,18 triliun, naik dari Rp 1.147,95 triliun pada Mei. Rinciannya, pinjaman luar negeri Rp 1.108,17 triliun dan dalam negeri Rp 49,01 triliun. Sementara, SBN sebesar Rp 7.980,87 triliun, turun dari Rp 8.029,53 triliun pada Mei. Rinciannya, SBN denominasi rupiah sebesar Rp 6.484,12 triliun dan denominasi valuta asing sebesar Rp 1.496,75 triliun.

3. Sejak dipindahkan dari Bank Indonesia ke 5 bank BUMN, dana negara Rp 200 triliun yang terserap dalam bentuk kredit baru Rp 112,4 triliun. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jika bank-bank tersebut tidak bisa menyalurkan, dana tersebut akan dipindahkan ke bank daerah yang nasabahnya lebih membutuhkan. Ia menyebut nama Bank DKI dan Bank Jatim. Meski belum terserap 100%, Purbaya mengeklaim kebijakannya sudah terlihat dampaknya. Misalnya, likuiditas di perekonomian bertambah dan bunga di pasar secara keseluruhan turun.

Dirjen Strategi ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, kemarin melaporkan penyaluran dana dari kelima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hingga 9 Oktober, kata dia, Mandiri sudah menyalurkan 74% dari total dana yang diterima sebesar Rp 55 triliun. BRI menyalurkan 62% dari total Rp 55 triliun yang diterima, dan BNI menyalurkan 50% dari total Rp 55 triliun. Sementara BTN telah menyalurkan 19% dari Rp 25 triliun, dan BSI menyalurkan 55% dari Rp 10 triliun.

HUKUM
Meskipun sudah terbukti menerima duit dari hasil penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro, cuma dicopot dari jabatannya itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, kemarin, menyebut pencopotan tersebut merupakan sanksi terberat yang diberikan untuk Hendri setelah menjalani pemeriksaan internal.

Hendri dan beberapa jaksa mendapat pembagian uang dari jaksa Azam Akhmad Aksya, yang menangani perkara investasi robot trading Fahrenheit. Jaksa Azam kemudian mengambil secara diam-diam duit barang bukti. Dia pun memberi Rp 500 juta kepada Kajari Jakbar, Hendri Antoro. Azam telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.

TRENDING MEDSOS
Negara “Filipina” trending di X, setelah gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 7,6 mengguncang wilayah Mindanao, Filipina, pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025, pukul 08.43 WIB. Guncangan kuat tersebut turut dirasakan di beberapa wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Papua Barat. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa ini berpotensi menimbulkan tsunami, sehingga peringatan dini tsunami telah dikeluarkan untuk beberapa wilayah di Indonesia Timur.

HIGHLIGHTS
1. Bantahan Menkeu atas pernyataan Dirjen Pajak adalah contoh nyata koordinasi dan komunikasi yang buruk antarpejabat negara. Informasi resmi yang dirilis oleh seluruh lingkup kerja pemerintahan, seharusnya adalah keputusan yang telah dikaji secara matang dan telah selesai pembahasannya di internal. Lebih tragisnya lagi adalah Direktorat Pajak berada dalam lingkup kerja Kementerian Keuangan itu sendiri.
2. Kejagung mencopot jabatan Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar. Alasannya, dia menerima duit dari hasil penggelapan barang bukti yang dilakukan oleh rekannya sesama jaksa, Azam Akhmad Aksya. Hanya itu sanksi yang dijatuhkan Kejagung terhadap Hendri. Berarti dia tetap masih aktif sebagai aparat kejaksaan. Sanksi tersebut jelas terkesan ringan, yang menunjukkan Kejagung ‘menoleransi’ kejahatan yang dinilainya ‘ringan’. Pencopotan dari sebuah jabatan publik adalah sanksi administrasi. Seyogianya sanksi administrasi dikenakan untuk kesalahan-kesalahan administratif. Tetapi jika sudah terbukti atau patut diduga melakukan tindak pidana, sudah tidak ada pilihan lain, hukum pidana harus ditegakkan. Apalagi, yang melakukan adalah orang yang seharusnya menegakkan hukum pidana itu sendiri. Jika itu tidak dilakukan, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin sirna.
Sudah tentu keputusan Kejagung terhadap Hendri, mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, khususnya di kalangan aparatnya.