Logo

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Secara Virtual Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN

Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti secara virtual kegiatan “Penerapan Sistem Merit dan NSPK dalam Manajemen ASN” yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Rabu, (22/10/2025) dari Ruang Rapat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat penerapan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum.

Sistem merit menjadi landasan penting dalam membangun birokrasi profesional yang menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi. Melalui sistem ini, setiap keputusan dalam manajemen kepegawaian seperti pengangkatan, promosi, mutasi, hingga pemberhentian, dilaksanakan secara objektif dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam paparannya, BKN menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola ASN yang akuntabel dan berintegritas. Kemenkumham sendiri tercatat telah menerapkan sistem merit dengan kategori “Sangat Baik”, memperoleh nilai 373,5 dan indeks 0,91 pada hasil penilaian tahun 2022.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem merit kini diperkuat dengan transformasi digital melalui layanan Integrated Mutasi (I-MUT) dan ASN Karier. Sistem ini memastikan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan mutasi dilakukan secara terintegrasi, efisien, serta bebas intervensi politik, sekaligus menjaga netralitas ASN dalam menjalankan tugas.

Selain itu, BKN juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian manajemen ASN secara menyeluruh. Pengawasan preventif dilakukan melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan evaluasi, sementara pengawasan represif diterapkan melalui teguran, pencantuman daftar pelanggaran, hingga pemblokiran layanan kepegawaian bagi instansi yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Penerapan sistem merit menjadi langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme ASN di lingkungan Kemenkum, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kompetensi pegawai, penguatan etika kerja, serta tata kelola kepegawaian yang berorientasi pada kinerja.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam keterangannya menyatakan dukungannya terhadap implementasi sistem merit yang diterapkan secara nasional.

“Penerapan sistem merit adalah komitmen bersama untuk membangun aparatur yang profesional, berintegritas, dan bebas intervensi. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memperkuat budaya kerja berbasis kinerja dan kompetensi agar semangat meritokrasi benar-benar menjadi karakter birokrasi kita,” ujar Andi Basmal.