Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan fasilitasi harmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tana Toraja, Rabu (29/10).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Tana Toraja.
Enam rancangan yang difasilitasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029, Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat, Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah pada UPTD Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal pada BLUD UPTD Puskesmas, Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025–2029, serta Sistem Remunerasi pada BLUD Puskesmas.
Pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pembahasan, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan substansial, mulai dari penyesuaian konsiderans hukum, perbaikan struktur pasal, hingga penyelarasan dengan regulasi nasional, seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dan Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan kepastian hukum terhadap setiap regulasi yang akan diberlakukan di daerah.
“Setiap Ranperbup yang dibahas harus memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat daerah. Melalui proses harmonisasi, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar efektif dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku,” ujar Heny.
Heny juga menambahkan bahwa mayoritas rancangan yang dibahas kali ini berkaitan erat dengan peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan dan perencanaan pembangunan daerah.
“Rancangan tentang BLUD, remunerasi, dan standar pelayanan minimal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan masyarakat. Sementara Renstra Perangkat Daerah menjadi pedoman dalam mencapai target pembangunan daerah secara terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam memperkuat kepastian hukum daerah.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pembinaan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum. Kami berkomitmen mendampingi pemerintah daerah agar setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tutur Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pelayanan publik.
“Semangat kita adalah menghadirkan regulasi yang tidak hanya patuh hukum, tetapi juga berjiwa pelayanan. Dengan begitu, kebijakan daerah dapat dijalankan secara efektif dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Ranperbup yang telah difasilitasi dapat segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan layanan publik di Kabupaten Tana Toraja.

