INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU — Polres Kotamobagu terus melakukan pemeriksaan terhadap Tiga (3) orang pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Penyerobotan lahan seluas 12 Hektar yang berada di Blok Rape Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolmong, yang dilaporkan Eko J. Tupang beberapa hari lalu.
Ketiga oknum pengurus tersebut nampak memasuki bilik ruang Penyidik Pidana Umum Reserse Kriminal. Ketiganya diketahui bernama Jasman Tongi selaku Ketua Koperasi, Samsudin Manggo selaku Sekertaris dan Sasmiran Van Gobel selaku Bendahara, Senin 3 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPDA Ahmada Waafi, SIK. membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyatakan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan hukum.
“Ya benar, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Semua proses berjalan sesuai prosedur,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara, Eko J. Tuppang sebagai pelapor berharap agar kasus ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Hukum yang berlaku.
“Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dalam mengungkap tindak pidana. Terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang sudah menindaklanjuti laporan kami,” tegas Eko.

                						