Kontroversi Kasus Mantan Jampidsus Febrie, DPR: Semua Warga Negara Sama Di Hadapan Hukum
INFOSULAWESI.COM -- Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka serta penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus mengantongi izin Presiden menuai kritik tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa argumen hukum yang dilontarkan oleh kuasa hukum Febrie tersebut sama sekali tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi.
Menurut Rudianto, pandangan yang berkembang luas di ruang publik tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat dari perspektif hukum tata negara.
“Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi,” ujar Rudianto Lallo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2026).
Pijakan Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Politikus Partai NasDem ini mengingatkan Hotman Paris mengenai esensi Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang secara gamblang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, segala bentuk tindakan penegakan hukum wajib didasarkan pada koridor konstitusi serta undang-undang yang berlaku, tanpa pengecualian.
Lebih lanjut, ia menekankan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi.
“Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” urai Rudianto.
Rudianto juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Kejaksaan. Dalam putusan tersebut, MK telah membatalkan hak imunitas prosedural jaksa yang bersifat absolut.
“Sebaliknya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum,” jelasnya secara rinci.
Selaras dengan Visi Asta Cita Presiden Prabowo
Komisi III DPR RI menganggap narasi yang dibawa oleh kubu Febrie seolah-olah bertentangan dengan komitmen bersih-bersih yang digaungkan oleh Kepala Negara. Rudianto menilai ucapan tersebut justru berimplikasi buruk pada persepsi publik terhadap komitmen antikorupsi pemerintah saat ini.
“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan Hukum dan Konstitusi serta berpretensi negatif terhadap spirit lanskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” sentil Rudianto.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu pilar utama dalam program Asta Cita, guna membersihkan praktik rasuah di seluruh institusi negara.
“Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH (Aparat Penegak Hukum) justru menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Pembelaan Hotman Paris atas Dugaan Kriminalisasi
Polemik ini mencuat setelah Hotman Paris selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7) malam. Hotman secara lantang menuding proses hukum yang menjerat Febrie merupakan bentuk tindakan kriminalisasi kriminal yang dipaksakan.
Hotman bahkan mengaku turun tangan membela Febrie secara cuma-cuma lantaran rekam jejak panjangnya sebagai pengacara setia Prabowo Subianto selama puluhan tahun, sekaligus merasa miris melihat sang mantan Jampidsus diperlakukan demikian.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman kepada awak media di Kejagung.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” tambah Hotman.
Hotman membela kliennya dengan membawa-bawa nama besar Presiden, mengingat prestasi mentereng Febrie sewaktu menjabat yang sukses menyelamatkan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman membela kliennya sebelum dibantah oleh argumen hukum dari Komisi III DPR.