BREAKINGNEWS: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

INFOSULAWESI.COM --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (20/7/2026).

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi awak media.

 "Benar," ujar Fitroh, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Penangkapan Lalu Ahmad Zaini menjadi OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, ruang kerja Bupati Lombok Barat telah disegel penyidik KPK, sementara proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan di Markas Brimob Polda NTB.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut maupun jumlah pihak yang turut diamankan.

Sepanjang 2026, KPK terus menggencarkan operasi tangkap tangan terhadap pejabat negara dan penyelenggara pemerintahan. OTT pertama dilakukan pada Januari terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam rentang Januari hingga Juli 2026, sejumlah kepala daerah juga telah terjaring OTT, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Dengan ditangkapnya Lalu Ahmad Zaini, jumlah kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang 2026 kembali bertambah. KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara tersebut setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan, termasuk mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara yang sedang diusut.***

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar