Pemerintah Tegaskan Deportasi Abdul Karim Miqdad Bukan Keputusan Mendadak: Red Notice Terbit Sebulan Sebelum Eksekusi

Warga negara Palestina, Abdul Karim Miqdad yang dideportasi oleh Pemerintah RI atas tindak pidana kejahatan di Siprus melalui mekanisme Interpol. (Foto: Ist)

INFOSULAWESI.COM, JAKARTA -- Red Notice terhadap Abdul Karim Miqdad telah terbit pada 5 Juni 2026, sebulan sebelum deportasi pada 16 Juli 2026. Proses itu menunjukkan adanya rentang waktu lebih dari satu bulan sebelum penyerahan kepada negara pemohon. Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan, proses deportasi berlangsung melalui mekanisme Interpol dan bukan keputusan mendadak.

Melansir website Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Sabtu (25/7/2026),  proses deportasi terlaksana berdasarkan mekanisme kerja sama internasional. Sebelum deportasi, komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra memberi penjelasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Yusril Ihza Mahendra meluruskan informasi yang menyebut Red Notice Abdul Karim Miqdad baru terbit sehari sebelum deportasi. Data kronologi menunjukkan, proses komunikasi antarlembaga telah berjalan sebelum penerbitan permintaan. Rentang waktu itu pun menjadi dasar Pemerintah RI menegaskan bahwa keputusan deportasi tak hadir secara tiba-tiba. “Artinya, prosesnya sudah berjalan cukup panjang dan bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” ungkap Menko Yusril.

Sementara itu, pelaksanaan deportasi baru terlaksana pascaseluruh prosedur melalui mekanisme Interpol terpenuhi. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat private jet untuk menjemput warga negara Palestina tersebut pada 16 Juli 2026 lalu. Penyerahan dilakukan NCB Indonesia atas permintaan Interpol sesuai mekanisme kerja sama internasional.

Oleh karenanya, Red Notice Abdul Karim Miqdad tak otomatis berarti seseorang langsung dapat tertangkap tanpa proses verifikasi. Interpol terlebih dulu memeriksa perkara, status hukum, bukti, saksi, dan memastikan permintaan tak berkaitan dengan kepentingan politik. Pemeriksaan itu menjadi bagian paling penting dalam menentukan, apakah permintaan negara pemohon dapat terproses.

“Interpol akan memverifikasi, apakah benar yang bersangkutan melakukan tindak pidana? Apakah terdapat bukti dan saksi yang cukup? Apakah status hukumnya sudah sebagai tersangka? Termasuk memastikan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu politik, agama, maupun hak asasi manusia. Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak,” tutur Yusril Ihza Mahendra.

Red Notice Abdul Karim Miqdad Berjalan Melalui Mekanisme Interpol

Menko Yusril lantas memastikan, penanganan perkara tersebut berbeda dari penangkapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Abdul Karim Miqdad tidak diduga melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan menjadi subjek permintaan penangkapan Interpol terkait dugaan tindak pidana di Siprus. “Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Selain aspek hukum, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia selama proses berlangsung. Kemenko Kumham Imipas RI juga telah menerima keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim Miqdad untuk memberikan penjelasan serta memastikan hak-haknya tetap diperhatikan. Pemerintah Siprus turut memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sesuai ketentuan Statuta Interpol.

Dengan demikian, kronologi penerbitan Red Notice Abdul Karim Miqdad pada 5 Juni dan deportasi pada 16 Juli menunjukkan proses yang berlangsung melalui tahapan hukum internasional. Persoalan utama kini bukan lagi soal keputusan mendadak, melainkan transparansi mekanisme, kepastian perlindungan hak, serta konsistensi penerapan prosedur kerja sama internasional. Adapun sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Tinggalkan Balasan

Untuk memberikan komentar, Anda harus Login terlebih dahulu.

0 Komentar

Belum ada komentar