INFOSULAWESI.com, SINGAPURA -- Sebanyak 15 warga Singapura masih berstatus dalam pemeriksaan polisi karena diduga melanggar peraturan Covid-19. Mereka asyik berkumpul di kelab Serangoon Gardens pada tahun lalu.
Polisi menerima laporan pada 23 Juni 2020 pukul 2.25 pagi yang menyatakan bahwa sekelompok orang masuk ke sebuah kelab malam di sepanjang Serangoon Garden Way. Alhasil 15 orang berusia antara 21 dan 30 tahun diduga melanggar peraturan jarak aman.
Sebanyak 13 orang di antaranya akan segera didakwa melanggar undang-undang pengendalian penyebaran Covid-19. Investigasi terhadap dua orang lainnya masih dilakukan. Mereka berusia 26 dan 30 tahun.
Saat itu Singapura berada pada fase kedua pembukaan kembali setelah penguncian. Pertemuan hanya diperbolehkan dalam kelompok hingga lima orang. Faktanya ada 15 orang yang diyakini berkumpul di sana.