Logo

6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Partai Calon Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi KPU

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada enam nama anggota KPU kabupaten/kota yang dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Nomor induk kependudukan (NIK) dan nama keenam anggota KPU tersebut masuk dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol).

“Jumlah sementara, ada enam anggota KPU kabupaten/kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Para anggota KPU tersebut, menurut Idham, mengetahui namanya dicatut setelah melakukan pengecekan di website info.pemilu.kpu.go.id dengan memasukan NIK dan nama. Data ini berdasarkan pengecekan hingga hari ini.

Keenam nama anggota KPU tersebut terdiri dari satu orang anggota KPU kabupaten/kota di Kalimantan Timur; dua orang anggota KPU kabupaten/kota di Jambi; satu orang anggota KPU kabupaten/kota di Maluku Utara; satu orang anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat; dan satu orang anggota KPU kabupaten/kota di Riau.

Selain itu, Idham menyatakan terdapat lima orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota yang namanya juga ada dalam keanggotaan parpol dalam aplikasi sipol. Mereka adalah satu orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di NTB, dua orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di Maluku Utara; dan dua orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota di Jawa Timur.

Meskipun demikian, Idham enggan membeberkan parpol yang mencatut nama enam anggota KPU dan lima personalia sekretariat KPU daerah tersebut. Pasalnya, kata dia, saat ini tahapan verifikasi administrasi masih berlangsung untuk mengecek keabsahan anggota parpol yang disampaikan parpol.

“Belum bisa dipublikasikan, kan belum selesai masa verifikasi administrasi. Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan,” kata Idham.

Dia menyatakan 11 nama tersebut sudah tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik. Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan.

“Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” pungkas Idham.(**)

Sumber: BeritaSatu