Touna -- Eks camat Ampana tete Kabupaten Tojo una-una Ichsan Mursali bersama Marthasin kristina Ambodale (istri) yang didakwa melakukan korupsi dana Covid -19 tahun 2021 mendapat vonis lepas (onslag ) oleh hakim
Hal itu diungkapkan oleh menjelis hakim yang diketuai Dr.Johanis Hehamony Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran SIPP Pengadilan Palu.
Sidang berlangsung di Pengadilan negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu Sulawesi Tengah, pada Kamis (30/12/2023)
Dalam hal ini Kejaksaan negeri Touna melalui Kasi Intel La Ode Muh.Nuzul membenarkan putus onslaq tersebut
"Ia benar telah dibacakan putusannya kemarin , dan keduanya diputus Lepas onslag"ucap Muh.Nuzul Via Seluler Jum'at (01/12/2023)
Nuzul mengatakan adanya putusan kedua terdakwa lepas itu kewenagan hakim "itu hak hakim untuk memutuskan "ucapanya
Menurut Nuzul dalam perkara ini putusan onslaq artinya terbukti melakukan perbuatan yang melangar namun bukan suatu tindak pidana korupsi
Usai terdakwa IM,MKA dinyatakan Onslaq Nuzul menuturkan pihak Kejaksaan Negeri touna melalui Penuntut umum masih menunggu salinan putusan tersebut.
Selanjutnya akan dilaporkan ke pihak pimpinan untuk menentukan sikap, Hingga berita ini diterbitkan Saat dihubungi media ini kedua terdakwa IM,MKA belum belum melayani panggilan telpon seluler.
Koronologis singkat Pada tahun 2021 turun anggaran Covid 19 dari Dinas Kesehatan Touna ke Kecamatan Ampana Tete.
Namun saat pertanggung jawaban dana tersebut ditemukan selesih 39 juta rupiah.
Namun selisih ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum IM,MKA dirinya ditetapkan sebagai tersangka tahun 2021.
IM,MKA mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah sebanyak Rp40 juta, namun meski dana sudah dikembalikan dirinya tetap jadi tersangka.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News