Logo

Berkas Ini Wajib Dibawa ke TPS, Jangan Lupa....

Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (11/2/2024). (Foto: ANTARA )

insulcoblos24_700_4

JAKARTA -- Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya Rabu (14/2/2024). Pada hari pencoblosan tersebut, masyarakat yang ingin mencoblos wajib membawa sejumlah berkas.

Pemerintah melalui KPU sendiri menetapkan, hari pencoblosan 14 Februari mendatang sebagai libur nasional. Masyarakat yang telah terdaftar dapat memberikan hak suaranya.

Berikut adalah daftar berkas atau dokumen yang harus dibawa pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:

- Formulir C Pemberitahuan
- KTP-elektronik
- Jika belum mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan.
- Jika belum memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Waktu Buka TPS Pemilu 2024

Berdasarkan ketetapan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut rincian jadwal pencoblosan Pemilu 2024.

Hari, tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
Lokasi: TPS masing-masing daerah.