Logo

Bupati Gowa Anjurkan Tetapnya 5.904 Tenaga Honorer Setelah Disahkan RUU ASN

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat memberikan himbauan Kamtibmas di Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa, Jumat (6/10/2023). (humas Pemkab Gowa)

GOWA - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, mengungkapkan harapannya agar 5.904 tenaga honorer yang selama ini bekerja tidak ada yang diberhentikan setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan.

"Alhamdulillah terkait dengan honorer tidak akan diberhentikan dan itu RUU nya sudah disahkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI beberapa hari lalu. Jadi semua yang resah kalau masa honorer hanya sampai November, sudah bisa lega karena pemerintah pusat telah mensahkan," ujarnya di Gowa, Jumat (6/10/23).

Adnan mengatakan bahwa seluruh honorer yang telah didata pada tahun 2022 lalu dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan terus bekerja sesuai dengan tugas di instansi masing-masing.

"Silahkan bekerja dengan baik tanpa harus was-was, namun kalian harus bisa meningkatkan kualitas dan mengikuti perkembangan zaman yang ada. Jika ada yang gaptek harus belajar teknologi karena ini jamannya digitalisasi," katanya.

Namun, ia juga mengingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Gowa agar tidak melakukan penambahan tenaga honorer atau Non ASN karena pada pedataan sebelumnya terdapat surat pertanggungjawaban mutlak yang telah ditandatangani terkait data yang ada.

"Diingatkan kepada pimpinan SKPD bahwa kalian telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, artinya tidak boleh lagi penambahan honorer apalagi mengeluarkan Surat Keputusan dinas.. Jika ada, maka tentu ada konsekuensi hukum didalamnya. Tapi saya minta Non ASN yang sekarang bisa meningkatkan kualitas SDM nya," terang Adnan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman, mengatakan bahwa saat ini jumlah nonorer atau Non ASN yang telah mengikuti pendataan pada 2022 lalu sebanyak 5.904 orang yang terdiri dari 449 tenaga honorer kategori II (THK-2) dan Non ASN sebanyak 5.455 orang.

"Semua data ini telah terdaftar dalam database BKN, jadi tidak boleh ada penambahan lagi," katanya.

Salah satu tenaga Non ASN lingkup Pemkab Gowa, Afrilian Cahaya Putri, mengungkapkan kebahagiannya atas RUU yang telah disahkan. Menurutnya, apa yang dikhawatirkan selama ini tidak akan terjadi dan mereka dapat terus bekerja dengan baik.

"Tentunya bahagia dan ini menjadi kesempatan yang baik untuk para tenaga honorer agar bisa memperbaiki kinerja dan penghasilan, pekerjaan kami tidak akan hilang," ucapnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News