Logo

Digelar PSU, 2 TPS di Kabupaten Polewali Mandar Sulbar Sepi Pemilih

Ilustrasi pemungutan suara. (Antara/Syifa Yulinnas)

POLEWALI MANDAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024. Namun, di dua TPS yang menggelar PSU itu, TPS 15 dan 16 yang berlokasi di Dusun Bulubawang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, terlihat sepi.

Partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ini rendah, tidak ada antrean seperti sebelumnya. Para pemilih memasuki TPS secara perorangan.

PSU di dua TPS tersebut hanya menyediakan surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terlihat kelelahan karena bertugas untuk kedua kalinya. Meskipun begitu, mereka tetap semangat dalam menyelesaikan tugas mereka demi kelancaran proses demokrasi.

Pemilih tetap (DPT) di dua TPS ini mencapai 584 pemilih.

Komisioner KPU Polewali Mandar, Rudianto, menjelaskan, PSU dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar. Rekomendasi tersebut diberikan karena ditemukan dua pemilih yang berasal dari luar daerah di TPS 15 dan 16.

"Kami melaksanakan PSU di dua TPS ini karena Bawaslu menemukan bahwa pada hari pemilihan, KPPS memberikan kesempatan kepada pemilih dari luar Kabupaten Polewali Mandar atau luar Desa Patampanua untuk memilih di TPS. Ada pemilih dengan KTP beralamat di Halmahera Utara untuk TPS 15 dan ada juga yang beralamat di Pasangkayu untuk TPS 16," katanya.

Dikatakan, ada 584 pemilih dalam DPT yang berhak menggunakan hak pilih di dua TPS ini, tetapi kondisi di lapangan tidak sepadat saat pemilihan sebelumnya.

"Pemilihan di dua TPS ini hanya untuk pemilihan calon Presiden dan wakil presiden saja karena surat suara lainnya sudah tidak tersedia. Di TPS 16, ada tiga jenis surat suara yang seharusnya diberikan, tetapi hanya surat suara untuk pemilihan presiden saja yang tersedia karena persediaan surat suara DPR dan DPD telah habis digunakan di Kabupaten Mamuju dan Majene sebelumnya,” kata Rudianto.