MAKASSAR -- DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi memberhentikan satu dari enam anggota DPRD dari Fraksi NasDem Kota Palopo yakni Abdul Salam dengan surat keputusan Nomor: 114-Kpts/DPP-Nasdem/V/2025, tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal, Hermawi F. Taslim.
Dalam surat putusan DPP tersebut, Abdul Salam terbukti melakukan pelanggaran, yakni Pasal 50 ayat (1) hruf e Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem.
Abdul Salam dinilai secara terang-terangan melawan keputusan partai NasDem di Pilkada Palopo dan Sejak awal, Abdul Salam terang-terangan mendukung duet Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud.
Abdul Salam bahkan terangan memposting foto dan video tentang kedekatannya dengan duet nomor urut 4 tersebut hingga sikap membelotnya dari usungan partai sendiri menuai kecaman dari internal Partai NasDem.
DPP Partai Nasdem, menetapkan Saudari Yanti Anwar, SE sebagai Pengganti Antar Waktu untuk menggantikan Abdul Salam di DPRD Kota Palopo periode sisa masa jabatan 2024 - 2029.
Sebelumnya, NasDem Kota Palopo juga sudah menerbitkan Surat bernomor : 20/B/DPD-NasDem/Palopo/XII/2024 perihal usul Pemberhentian kader dan PAW.
Di mana, ada empat poin yang dicantumkan DPD Partai NasDem kota Palopo dalam pengusulan pemberhentian dan PAW Abdul Salam.
Salah satunya ialah keluarnya surat peringatan dari DPD Partai NasDem Palopo untuk Abdul Salam namun tidak diindahkan. Berdasarkan surat DPD Partai NasDem Palopo itu, Abdul Salam sudah mendapat dua kali surat peringatan.
Sekretaris DPW Partai NasDen Sulsel, Syaharuddin Alrif, Sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada seluruh kadernya untuk fokus pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo. Apalagi hanya menghitung hari pelaksanaannya.
Ia meminta seluruh kader untuk memenangkan Farid Kasim Judas-Hj Nurhaeni (FKJ-Nur) di PSU Pilwalkot Palopo. Paslon nomor urut 2 ini merupakan usungan Nasdem.
"Ini bukan sekadar instruksi, ini perintah partai. Semua kader harus bekerja untuk Farid Kasim Judas," tegas Syahar. (RUS/IS)
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi