DPR kembali mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini diusulkan memuat perluasan kewenangan presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi, baik di instansi pusat maupun daerah.
Revisi Undang-Undang ASN belum genap dua tahun sejak revisi terakhir. Pada Oktober 2023, pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, UU kini akan kembali direvisi karena RUU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan RUU ASN yang akan bergulir di komisinya saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI.
Dia menyebutkan penyempurnaan naskah akademik RUU ASN itu dilakukan dengan mengundang para akademisi dan pakar. Politikus Partai Golkar itu mengatakan Badan Keahlian DPR telah melakukan dengar pendapat dengan para akademisi hingga praktisi untuk mendalami kembali perubahan yang akan dilakukan terhadap UU ASN.
Dalam Prolegnas Prioritas, Komisi II DPR mendapatkan tugas dari Baleg DPR untuk menginisiasi RUU ASN. Salah satu perubahan dalam revisi UU ASN nantinya akan terkait dengan pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pimpinan tinggi pratama dan madya.
Wacana tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang mendelegasikan kekuasaan presiden di pusat kepada daerah. Inti dari revisi UU ASN yang diusulkan adalah perubahan norma terkait manajemen ASN pada level pimpinan tinggi.
Kewenangan yang sebelumnya sebagian didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, kini diwacanakan untuk ditarik kembali ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya.
Kita berharap agar Revisi UU ASN perlu ada pengkajian mendalam mengenai jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat. Sebagaimana kita ketahui, wacana ini bertujuan memberikan ruang karir yang lebih luas bagi ASN berprestasi di daerah untuk bisa promosi ke tingkat pusat.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi