Buton Tengah – Gonjang-ganjing soal status jabatan eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) periode 2019-2024 yaitu Kontatinus Bukide apakah diperpanjang atau tidak akhirnya terjawab.
Menurut keterangan Kabid Diklat Pengembangan BKPSDM Buteng, Mimi Novrianti menyebut status perpanjangan masa jabatan Konstatinus Bukide sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) telah berakhir. Kendati dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN dengan nomor 10319/R-AK.02.02/SD/K/2024 per tanggal 28 November 2024 yang ditujukan kepada Pemkab Buteng dalam hal ini Pejabat (Pj) Bupati yang saat itu dijabat pula oleh Konstatinus Bukide, perihal rekomendasi hasil evaluasi kerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup kabupaten Buton Tengah dalam lampirannya memuat nama Konstatinus Bukide dengan keterangan diperpanjang masa jabatannya, serta surat Kemendagri tanggal 21 Januari 2025 dengan nomor 100.2.2.6/0723/OTDA yang ditujukan kepada Pj gubernur Sultra yaitu Andhap Budi saat itu perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Buteng, tetapi Mimi Novrianti menyebut pengkuhan Konstatinus sendiri sebagai Sekda yang diperpanjang masa jabatannya tidak pernah dilakukan oleh Pj Gubernur saat itu karena adanya Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
"Evaluasi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, tidak ada satupun yang terlewati, setelah itu Pertek keluar dari BKN, itu ditujukan kepada Pj gubernur Sultra, untuk melakukan pengukuhan terhadap pak Konstantinus, kan tidak mungkin dia kukuhkan dirinya sendiri pada saat itu karena dia juga sebagai posisinya sebagai Pejabat Bupati," terang Mimi Novrianti, Selasa (22/10/2025).
"Setelah itu kita ajukan permohonan pengukuhan, kita datang ke Pj gubernur saat itu untuk menindak lanjuti surat dari BKN, tapi pak gubernur tidak mengeluarkan keputusan dan melarang untuk dilakukan pelantikan karena ada surat edaran dari kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, sehingga beliau (Konstatinus Bukide) tidak dikuhkan atau dilantik saat itu," sambungnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mimi juga memperjelas keterangannya berdasarkan surat yang diterbitkan oleh BKN dengan nomor 10319/R-AK.02.02/SD/K/2024 per tanggal 28 November 2024 yang memuat tentang lampiran rekomendasi hasil evaluasi kinerja Pejabat Tinggi Pratama dalam hal ini Sekda Buteng secara tidak lansung dianggap batal dengan sendirinya karena dalam isi surat tersebut salah satu bunyi pointnya menyebutkan bahwa: Rekomendasi ini menjadi dasar Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dan selanjutnya sebagai Pertimbangan Teknis Kepala BKN sebagaimana amanat ketentuan Pasal berlaku 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlaku sejak diterbitkan hingga tanggal 25 Februari 2025. Apabila sampai dengan tanggal dimaksud belum diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam permohonan, maka rekomendasi ini tidak berlaku;
"Mestinya sebelum tanggal 25 Februari itu beliau sudah dikukuhkan, namun gubernur tidak memberikan keputusan rekomendasi untuk dikukuhkan karena ada surat edaran kemendagri tadi, jadi waktu bulan Februari juga itu sudah ada keputusan dari KPU sehingga seluruh Indonesia tidak ada pelantikan PTT sama sekali," jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Buteng, Aminuhu, menyatakan bahwa status Konstantinus sebagai Sekda sudah tidak berlaku lagi.
"Sekda dilantik 14 Oktober 2019, maka masa jabatan berakhir pada 14 Oktober 2024. Sesuai PP 11 Tahun 2017, JPT maksimal 5 tahun. Kalau lewat dari itu dan tidak ada pengukuhan perpanjangan, maka statusnya sudah selesai,” kata Aminuhu.
Ia mengungkapkan, evaluasi kinerja sudah dilakukan pada 15 November 2024, dan hasilnya diterbitkan dalam surat BKN pada 28 November 2024. Surat tersebut memberikan rekomendasi pengukuhan, namun dengan batas waktu hanya sampai 25 Februari 2025.
"Karena sampai batas waktu itu tidak ada pengukuhan, maka secara otomatis jabatan Sekda tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aminuhu juga menjelaskan soal usia pensiun Konstantinus. Dalam UU ASN 2023 disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi pejabat nonaktif adalah 58 tahun, sedangkan saat ini Konstantinus telah berusia 59 tahun.
"Terkait pengangkatan Plh atau Plt Sekda, itu murni karena terjadi kekosongan jabatan Sekda. Jangan dimaknai bahwa penunjukan ini karena Sekda masih ada, karena status Sekda sudah tidak jelas secara administrasi dan hukum,” tandasnya.
Pemkab Buteng menegaskan bahwa seluruh proses penunjukan pejabat sementara Sekda dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga membantah tudingan adanya pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan administrasi dalam pengelolaan kepegawaian maupun anggaran daerah.

